SHOLAT AL-ARBA`IN SHOHIHKAH ??

Sabtu, 14 November 2009
Merupakan sebuah kesalahan apabila kita melakukan sebuah ibadah tanpa kita mengetahui apa landasan atau hujjah yang shohih yang dapat membenarkan atau menguatkan ibadah tersebut, diantara kesalahan tersebut adalah banyak diantara jamaah haji kita (indonesia) bersemangat untuk mendapatkan pahala yang banyak dan berlipat ganda salah satu diantaranya dengan melakukan sholat empat puluh kali (arbain) dimasjid nabawi, shohihkah sholat tersebut ?? Dan bagaimanakah permasalahan yang sebenarnya ?? Lebih lengkapnya simak ulasan berikut oleh ustadz kami

Abu Nu’aim Al-Atsari

Semua jama’ah haji Indonesia tentu mengenal shalat Arba’in. Dan kebanyakannya mungkin pernah menunaikannya. Bahkan demi mendapatkan shalat ini secara berjama’ah mereka rela terbangun malam, tergopoh-gopoh dan berebut mendatangi masjid Nabawi. Sebabnya, menurut persangkaan mereka bahwa hadits yang menjadi dasar amalan tersebut shahih. Bagaimana tidak, hadits tersebut termuat dalam beberapa kitab dan megnisyaratkan (bahkan sebagiannya) keshahihannya. Misalnya dalan kitab Fiqih Islami wa Adilatuha karya Dr Wahbah Zahaili, Jilid 3 hal. 334, setelah mencantumkannya dia berkata, “Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al-Ausath dari Anas bin Malik, tidak ada yang meriwayatkan dari Anas bin Malik selain Nubaith dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Ibnu Abi Ar-Rijal”. Kemudian dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabid Aljazairi hal. 336 dan juga kitab Fiqhus Sunnah karya Sayyid Sabiq 2/320 cet Darul Fath Lii’lamil Arabi dengan berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dengan sanad shahih!”

Untuk mengetahui permasalahan sebenarnya berikut ulasannya.Dari Anas bin Malik, berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda:

“Artinya : Barangsiapa melakukan shalat empat puluh shalat di masjidku ini, tidak ketinggalan satu shalatpun maka akan ditulis baginya ; terbebas dari siksa api neraka, tidak diadzab dan terlepas dari kenifakan”.

Derajat hadits “Mungkar”.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad 3/155, Thabrani dalam Mu’jam Al-Ausath 5576 dari jalan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik secara marfu’. Thabrani berkata : “Tidak ada yang meriwayatkan dari Anas kecuali Nubaith dan Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal bersendiri dalam meriwayatkan dari Nubaith.

Sanad hadits ini dha’if, Nubaith ini tidak dikenal kecuali pada hadits ini saja [2]. Tetapi Ibnu Hibban memasukkannya ke dalam kitabnya Ats-Tsiqoot 5/483 sesuai dengan kaidahnya, mentautsiq orang-orang yang majhul. Inilah sandaran Al-Haitsami dalam ucapannya di Majma Zawa’id 4/8m, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani dalam Al-Ausath dan para perawinya tsiqot (terpercaya)[3].

Dalam As-Shahihah 2652 Al-Albani berkata :

“Nubaith ini majhul, hadits dengan redaksi ini mungkar [4] sebab Nubaith bersendiri dengan redaksi ini dan menyelisihi para perawi lain yang meriwayatkan dari Anas juga dan ini nampak jelas. Adapun perkataan Al-Mundziri dalam At-Targhib 2/136, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi kitab Shahih (Bukhari dan Muslim, -pent), diriwayatkan pula oleh Thabrani dalam Al-Ausath”, adalah kesalahan yang jelas, sebab Nubaith ini tidak termasuk perawi shahih bahkan tidak pula termasuk perawi Kitabus Sittah selain Bukhari dan Muslim.

Dalil lain yang melemahkan hadits ini pula adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas secara marfu dan mauquf dari dua jalan yang saling menguatkan. Redaksi haditsnya.

“Artinya : Dari Anas bin Malik, berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjama’ah, dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram), maka terlepas dari dua hal ; terlepas dari kenifakan dan neraka”

Dikeluarkan oleh Tirmidzi 241. Kemudian aku temukan jalur ketiga secara marfu yang dikeluarkan oleh Bahsyal dalam kitab Tarikh Wasith hal. 36. Dikuatkan oleh hadits Umar bin Khaththab secara marfu yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/266 dengan sanad dha’if, terputus. Hadits-hadits ini redaksinya sangat berbeda dengan hadits di muka. Hadits ini lebih kuat, lantaran itu hadits pertama semakin pasti kedha’ifan dan kemungkarannya. Orang-orang yang menguatkannya sungguh menyelisihi kebenaran dan bisa juga menyelisihi keadilan.

Dalam Silsilah Shahihah no. 2652, setelah memaparkan semua jalur hadits terakhir ini Al-Albani berkata : “Kesimpulannya, hadits dengan empat jalur dari Anas ini adalah minimal hasan, dan dengan jalur yang lainnya mungkin saja bertambah kuat dan tidak terpengaruh terhadap kedha’ifannya, Allahu Ta’ala A’lam”.

Dalam kitab Manasik Haji wal Umrah, beliau (Al-Albani) membuat bab : Bid’ah-bid’ah Ziarah di Madinah Al-Munawarah. Lalu pada hal.63 beliau berkata, “Menetapnya para penziarah di Madinah selama seminggu sehingga dapat melaksanakan empat puluh shalat di Masjid Nabawi dengan tujuan berlepas dari kenifakan dan dari neraka”. Kemudian memberi catatan kaki, “Hadits yang berkaitan dengan hal itu tidak shahih dan tidak dapat dijadikan hujjah. Aku telah jelaskan cacatnya pada Silsilah Dha’ifah no. 364. Maka tidak boleh beramal dengannya sebab bila mengamalkan berarti membuat syari’at (bid’ah,-pent). Terlebih lagi sebagian jama’ah haji merasa berdosa karenanya sebagaimana aku ketahui sendiri, karena menyangka bahwa haditsnya shahih. Dan terkadang karena sebagian shalat terlewatkan, mereka merasa berdosa.

Sebagian ulama berpendapat hadits tersebut terangkat derajatnya (shahih), karena bersandar kepada pentautsiqan Ibnu Hibban terhadap salah satu rawi yang majhul. Para ulama jarh wa ta’dil tidak menganggap tautsiq ini, termasuk ulama itu sendiri yang aku isyaratkan tadi. Sebagaimana dia katakan terang-terangan dalam bantahannya kepada Al-Ghumari dalam majalah Al-Jami’ah As-Salafiyah yang terbit di India”.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon Edisi 5 Tahun IV. Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu – Gresik Jatim]
__________
Foote Note
[1]. Takhrij hadits diambil dari Silsilah Ahadits Dha’ifah 364 dan As-Shahihah 2652
[2]. Nubaith bin Umar majhul ain, sebab tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu orang yaitu Abdurrahman bin Abi Ar-Rijal dan tidak ditautsiq (penilaian berupa pujian) : Rawi yang majhul ain riwayatnya tidak dapat diterima sama sekali menurut jumhur ahli hadits dan ini pendapat yang rajih, kuat (lihat Dhawabith Jarh wa Ta’dil, Dr Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Abdul Latif, hal. 83-84),-pent
[3]. Ini pula yang menjadikan Hamzah Ahmad Zain, dalam tahqiq Musnad Ahmad no. 12521 berkata, ‘Minimal sanadnya hasan insya Allah’,-pent
[4], Hadits dha’if yang menyelisihi hadits shahih

MENYOROT KITAB DALAILUL KHAIRAT

Rabu, 04 November 2009
Oleh: Ust Abu Ubaidah

Bagi warga Indonesia kitab yang ditulis oleh seorang bernama Muhammad bin Sulaiman al-Juzuli (wafat th. 870 H) ini bukanlah hal yang asing lagi, lantaran buku ini merupakan salah satu pegangan pokok dalam ritual terkenal di kalangan mereka yang biasa dikenal dengan “Barjanjian” . Bahkan bukan hanya di Indonesia saja, ternyata telah melanda di belahan dunia. Haji Khalifah berkata dalam Kasyfu Dzunun 1/759: “Kitab ini merupakan tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah tentang shalawat kepada Rasul, biasa dibaca di belahan barat dan timur, terutama Negara Eropa!!!”.

Al-Ustadz Khairuddin al-Wanli mengatakan: “Demi Allah saya bersumpah, tidaklah saya memasuki perpustakan masjid melainkan saya mendapatkan kitab Dalail Khairat agak rusak, karena sering dipergunakan, padahal dalam waktu yang sama saya mendapati mushaf Al-Qur’an penuh dengan debu karena jarang dibuka. Semua ini karena kedustaan dan janji-janji palsu yang terdapat dalam Dalail bahwa barangsiapa yang membaca ini niscaya akan mendapatkan ini dan itu, shalawat ini dapat menyembuhkan berbagai penyakit dan lain sebagainya dari kedustaan yang diterima oleh masyarakat dengan amat mudah. Oleh karenanya mereka begitu antusias dalam membacanya dan merasa bahwa mereka mendekatkan diri kepada Allah!!

Dalam muqaddimahnya dicantumkan ucapan seorang diantara mereka:
وَإِذَا رَأَيْتَ النَّفْسَ مِنْكَ تَحَكَّمَتْ وَغَدَتْ تَقُوْدُكَ فِيْ لَظَى الشَّهَوَاتِ
فَاصْرِفْ هَوَاهَا بِالصَّلاَةِ مُوَاظِبًا لاَ سِيَّمَا بِ "دَلاَئِلِ الْخَيْرَاتِ" !!
Apabila engkau melihat hawa nafsumu memuncak
Dan ingin menyeretmu ke jeratan syahwat
Maka paligkanlah dengan banyak shalawat
Terutama dengan “Dalail Khairat”!!.

Seandainya seorang yang berakal mau merenungi isinya, niscaya dia akan berpaling darinya dan melarang manusia untuk membacanya karena memang kitab tersebut sarat dengan kedustaan, kesyirikan dan kesesatan, serta dia akan berusaha untuk mengeluarkan kitab-kitab ini dari rumah-rumah Allah”.

Uraian singkat berikut ini mencoba untuk memberikan beberapa bukti sebagai gambaran tentang isi kitab tersebut. Kita berdoa kepada Allah agar memberikan kepada kita semua hidayah dan menetapkan kita di atasnya:

1. Shalawat Dibuat-Buat


Dalam pembukaannya hal. 2, al-Juzuli mengatakan: “Tujuan penulisan kitab ini adalah memaparkan shalawat kepada Nabi dan keutamaan-keutamaannya. Kami menyebutkannya dengan membuang sanadnya agar mudah dihafal oleh pembaca. Hal itu merupakan suatu yang sangat penting sekali bagi orang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah”.

Penulis ingin memberikan opini bahwa shalawat-shalawat yang dia utarakan terdapat dalam hadits-hadits yang shahih, padahal ternyata kebanyakannya adalah dusta, palsu dan tidak ada asalnya dalam agama, isinya juga sarat memuat lafadz-lafadz kesyirikan dan kebid’ahan yang seharusnya tidak muncul dari seorang yang sedikit saja memahami agama Islam!! Bahkan bukan hanya itu saja, penulis malah berani membuat-buat hadits palsu tentang keutamaan shalawat-shalawatnya dan menyandarkannya kepada Rasulullah, seperti pada hal. 111:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مَنْ قَرَأَ هَذِهِ الصَّلاَةَ مَرَّةً كَتَبَ اللهًُ لَهُ ثَوَابَ حَجَّةٍ مَقْبُوْلَةٍ وَثَوَابَ مَنْ أَعْتَقَ رَقَبَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيْلَ
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa membaca shalawat ini satu kali, maka Allah akan menilainya seperti pahala haji yang diterima dan pahala orang yang memerdekakan budak dari keturunan Ismail”.

Lebih ngeri lagi, penulis nekat memberanikan diri membuat hadits-hadits qudsi seperti pada hal. 111:
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى : يَا مَلاَئِكَتِيْ! هَذَا عَبْدٌ مِنْ عِبَادِيْ أَكْثَرَ الصَّلاَةَ عَلَى حَبِيْبِيْ ... لأُعْطِيَنَّهُ بِكُلِّ حَرْفٍ صَلَّى قَصْرًا فِي الْجَنَّةِ
Allah berfirman: “Wahai para Malaikatku! Ini adalah hamba dari hambaku yang memperbanyak shalawat kepada kekasihku… Saya akan memberinya pada setiap huruf shalawat sebuah istana di surga…”.

Cukuplah sebagai dosa dan teguran apa yang disabdakan oleh Nabi dalam haditsnya yang mutawatir:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa berdusta padaku dengan sengaja, maka hendaknya dia bersiap-siap mengambil tempat duduknya di Neraka”.

2. Meminta Pertolongan Kepada Nabi

Dalam pembukaannya, al-Juzuli mengatakan tentang Nabi:
مُسْتَمِدَّا مِنْ حَضْرَتِهِ
“Kita meminta bantuan kepada beliau”.

Sungguh ini adalah suatu kesyirikan yang nyata, sebab meminta bantuan tidak boleh kecuali hanya kepada Allah semata, berdasarkan firmanNya:
(ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: "Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut".(QS. Al-Anfal: 9)

Hanya Engkaulah yang kami sembah dan Hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan. (QS. Al-Fatihah: 5)

Nabi sendiri apabila tertimpa kesulitan maka beliau bersungguh-sungguh dalam doa seraya mengatakan: “Wahai Dzat Yang Hidup dan Kuat, dengan rahmatMu aku memohon pertolongan”. (HR. Tirmidzi 3524)

3. Memberi Nama dan Sifat Yang Tidak Pantas

Al-Juzuli menyebutkan nama-nama Nabi lebih dari dua ratus nama, diantaranya:
Muhyi (yang menghidupkan), Munji (penyelamat), Nashir (penolong), Mad’u (yang dimintai doa), Mujib (yang mengabulkan doa), Qawiyyun (yang maha kuat), Syaafii (penyembuh), Kasyiful Kurab (penghilang segala petaka)…!!

Sebagaimana dimaklumi dalam agama Islam bahwa orang yang memberikan nama-nama seperti ini kepada selain Allah berarti dia di ambang pintu bahaya. Allah berfirman:
Hanya milik Allah asmaa-ul husna, Maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya[586]. nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang Telah mereka kerjakan. (QS. Al-A’raf: 180)

Bukan hanya itu saja, al-Juzuli kemudian memberikan nama-nama Nabi yang dibuat-buat sendiri seperti Yasin, Thoha, dan lain sebagainya. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: “Adapun apa yang disebutkan oleh orang-orang awam bahwa Yasin dan Thoha termasuk nama-nama Nabi maka hal itu tidak benar, tidak terdapat dalam hadits yang shahih, hasan, mursal ataupun atsar dari sahabat. Huruf-huruf ini adalah seperti Alif Lam Mim, Ha’ Mim, Alif Lam Ra dan sejenisnya”. (Tuhfatul Maudud hal. 109).

4. Khurafat Sufi

Sangat nampak sekali dari buku ini bahwa al-Juzuli seorang Sufi tulen yang mengumpulkan beberapa bencana dalam kitabnya dari tokoh-tokoh Sufi sebelumnya seperti Ibnu Arabi, Syadzili dan selainnya. Diantara khurafat popular Sufi adalah aqidah mereka bahwa Nabi diciptakan dari cahaya. Oleh karenanya, al-Juzuli mengatakan:
اللَّهُمَّ زِدْهُ نُوْرًا عَلَى نُوْرِهِ الَّذِيْ خَلَقْتَهُ مِنْهُ
“Ya Allah, tambahkanlah dia cahaya di atas cahaya yang telah Engkau ciptakan”.

Sungguh, aqidah ini sangat bertentangan sekali dengan firman Allah:
Katakanlah: Sesungguhnya Aku Ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa Sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa". barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya".(QS. Al-Kahfi: 110)

Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Adapun ucapan sebagian manusia, ahli khurafat dan orang-orang Sufi bahwa Nabi diciptakan dari cahaya dan makhulk pertama adalah cahaya Muhammad, semua ini adalah tidak ada asalnya, ucapan batil dan kedustaan belaka”. (Fatawa Nur Ala Darb 1/112-113).

5. Aqidah Wahdatul Wujud dan Melecehkan Tauhid

Dalam shalawat Masyisyiyah, hal. 28-29 al-Juzuli mengatakan:
اللَّهُمَّ زُجَّ بِيْ فِيْ بِحَارِ الأَحَدِيَّةِ وَانْشُلْنِيْ مِنْ أَوْحَالِ التَّوْحِيْدِ وَأَغْرِقْنِيْ فِيْ عَيْنِ بَحْرِ الْوَحْدَة ِحَتَّى لاَ أَرَى وَلاَ أَسْمَعَ وَلاَ أُحِسَّ إِلاَّ بِهَا
“Ya Allah! Tenggelamkanlah aku dalam lautan ahadiyah (wahdatul wujud), dan selamatkanlah aku dari lumuran lumpur tauhid, tenggelamkanlah aku dalam lautan wahdah sehingga aku tidak melihat, mendengar dan merasakan kecuali dengannya…”.

Perhatikanlah, bagaimana dia mensifati tauhid yang merupakan dakwah para rasul semenjak pertama hingga terakhir sebagai lumuran lumpur dan berdoa agar tenggelam dalam aqidah wahdatul wujud (Manunggaling Kawula Lan gusti), suatu aqidah yang sesat dan menyesatkan . Hanya kepada Allah, kita meminta perlindungan dari kehinaan dan kesesatan!!.

Demikianlah beberapa contoh petaka yang terdapat dalam buku Dalail Khairat. Kita berdoa kepada Allah agar menampakkan kepada kita kebenaran untuk kita ikuti dan menampakkan kebatilan agar kita jauhi. Dan shalawat serta salam bagi Nabi dan kekasih kita, Muhammad bin Abdillah berserta ara keluarganya.

BILA RAMADHAN TELAH BERLALU

Oleh: Abu Abdillah al-Atsari

Bulan Ramadhan adalah bulan yang selalu dinantikan kehadirannya oleh setiap insan, lantaran bulan ini dipenuhi dengan berbagai keutamaan dan pahala yang melimpah. Akan tetapi ada yang patut menjadi sorotan kita bersama, yaitu kebiasaan sebagian orang yang giat beribadah dan mengerjakan ketaatan hanya pada bulan ini saja, seolah-olah mereka tidak kenal Islam, shalat dan amal kebajikan kecuali pada bulan ini!!, bukannya kita melarang mereka berbuat baik pada bulan ini, tetapi yang kita ingkari adalah kebiasaan jelek yang terus berulang setiap tahun!!, bukankah kita ketahui bersama apabila Ramadhan telah berlalu banyak orang yang kembali bermaksiat?, bukankah kita juga melihat banyak dari para wanita yang di bulan Ramadhan menutup aurat setelah Ramadhan berlalu mereka kembali pamer aurat?? perkara inilah yang ingin penulis singgung pada kesempatan kali ini, sebagai nasehat bagi seluruh saudaraku-saudaraku seiman, semoga kita selalu taat, beribadah dan istiqamah beramal shalih pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya. Wallohul Muwaffiq.

Istiqamah Dalam Beramal Shalih
Saudaraku seiman, sesungguhnya agama Islam yang mulia ini mempunyai keistimewaan dibandingkan agama-agama samawi lainnya dari sisi praktek dan amalan. Islam adalah agama yang selalu mendampingi kehidupan para hambanya, tidak terpisah antara agama Islam dengan kehidupan yang kita lakoni, tidak terhenti ketika telah selesai dari suatu ritual ibadah. Islam menganjurkan para hambanya untuk terus beramal di setiap waktu dan tempat, baik pada bulan Ramadhan, Syawal, dan bulan-bulan lainnya. Tidak terhenti aktifitas seorang muslim dari amalan dan ibadahnya kecuali apabila ajal telah menjemputnya.
Alloh berfirman:
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS.al-Hijr 99).
Sebagai contoh mudah adalah ibadah shalat, ibadah ini senantiasa kita kerjakan berulang-ulang, lima kali dalam sehari semalam, tidak boleh ditinggalkan walau bagaimanapun keadaannya. Kontinu dalam beramal tidak terbatas pada amalan yang wajib, yang sunnahpun dianjurkan pula untuk istiqamah. Aisyah telah menuturkan bahwasanya Rasulullah pernah bersabda;
أَحَبُّ اْلأَعْمَالِ إِلىَ اللهِ أَدْوَمُهَا وَ إِنْ قَلَّ
Amalan shalih yang paling dicintai Alloh adalah yang terus-menerus dikerjakan sekalipun sedikit. (Bukhari 6464, Muslim 782).
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jalur Aisyah pula bahwanya Rasulullah senang untuk istiqamah mengerjakan shalat. Adalah beliau apabila tertidur atau sakit hingga tidak bisa shalat malam, beliau shalat pada siang harinya 12 rakaat. (HR.Muslim 746).
Renungilah wahai para hamba Alloh, Nabi kita yang mulia beliau mengganti shalat malamnya yang terluputkan pada siang harinya, padahal kita tahu bersama shalat malam tidaklah wajib?!, ini tiada lain karena semangatnya beliau untuk istiqamah dalam beramal.

Keutamaan Istiqamah Dalam Beramal Shalih
Istiqamah dalam beramal shalih mempunyai keutamaan yang sangat banyak, bermanfaat di dunia dan akherat, diantaranya adalah;

1.Mendapat kecintaan dari Alloh
Orang yang senantiasa beramal shalih akan selalu berhubungan dengan Alloh, dia akan selalu menjaga kewajiban yang diembankan, mendekatkan diri kepada Alloh dengan amalan sunnah hingga menjadi hamba yang dicintai olehNya, kemuliaan apalagi yang lebih mulia dari ini semua? Rasulullah bersabda;
إِنَّ اللهَ قَالَ: مَنْ عَادَى لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ, وَ مَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ, وَمَا زَالَ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتىَّ أَحْبَبْتُهُ.
Alloh berfirman, Barangsiapa yang memusuhi waliku maka aku umumkan peperangan kepadanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepadaKu dengan sesuatu yang paling Aku cintai daripada kewajiban yang Aku embankan kepadanya, dan senatiasa hambaKu mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya. (HR.Bukhari 6502, Baghowi 1248, Abu Nua’im 1/4).
Imam al-Faqihani mengatakan, “Makna hadits ini, apabila seorang hamba menunaikan kewajibannya dan melazimi amalan sunnah baik berupa shalat, puasa atau lainnya, maka hal itu akan mendatangkan kecintaan Alloh kepadanya”. (Fathul Bari 11/417).

2.Sebab terkabulnya do’a
Mayoritas manusia apabila ditimpa kesusahan baru akan bersandar kepada Alloh, namun pantaskah seorang hamba lupa kepada Alloh ketika senang dan hanya ingat kepadaNya ketika susah saja??. Kenali dan ingatlah Alloh tatkala senang, jangan lalai ketika mendapat nikmat, Rasulullah bersabda;
تَعَرَّفْ إِلىَ اللهِ فِيْ الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِيْ الشِّدَّةِ
Kenalilah Alloh tatkala lapang, niscaya Alloh akan mengenalmu tatkala susah. (HR.Tirmidzi 2516, Ahmad 1/293, Abu Ya’la 2556. Lihat al-Misykah 5302).
Sabdanya yang lain,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَسْتَجِيْبَ اللهُ لَهُ عِنْدَ الشَدَائِدِ وَ الْكُرَبِ فَلْيُكْثِرِ الدُّعَاءَ فِيْ الرَّخَاءِ
Barangsiapa yang ingin dikabulkan permohonannya ketika susah dan sempit, maka perbanyaklah do’a ketika senang. (HR.Tirmidzi 3382. Lihat as-Shahihah 593).

3.Tecegah dari perbuatan mungkar
Terus-menerus dalam beramal shalih akan melatih jiwa dari racun syahwat, menghalangi dari perbuatan yang tidak pantas. Alloh menyebutkan salah satu manfaat dari shalat dalam firmanNya;
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. (QS.al-Ankabut 45).

4.Tetap ditulis pahalanya sekalipun berhalangan
Apabila seseorang senantiasa beramal shalih, kemudian suatu ketika tidak bisa mengerjakan kebiasaannya karena suatu halangan, maka Alloh akan tetap menulis ganjaran amalan shalih yang biasa ia kerjakan. Rasulullah bersabda:
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيْمًا صَحِيْحًا
Apabila seorang hamba sakit atau sedang bepergian, akan tetap ditulis pahalanya seperti ketika dia sehat dan mukim. (HR.Bukhari 2996, Abu Dawud 3091).
Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda,
مَا مِنْ امْرِئٍ تَكُوْنُ لَهُ صَلاَةٌ بِلَيْلٍ يَغْلِبُهُ عَلَيْهَا نَوْمٌ إِلاَّ كُتِبَ لَهُ أَجْرُ صَلاَتِهِ وَ كَانَ نَوْمُهُ عَلَيْهِ صَدَقَةً
Tidaklah seseorang terbiasa mengerjakan shalat malam kemudian suatu ketika tertidur, melainkan akan tetap ditulis pahala shalatnya dan tidurnya adalah sadaqah baginya. (HR.Abu Dawud 1314, Nasai 3/257, Ahmad 6/180. Dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwaa’ 2/205)

al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Ini adalah untuk orang yang biasa mengerjakan ketaatan kemudian terhalangi sesuatu, dan niatnya andaikan tidak ada halangan akan tetap mengerjakannya”. (Fathul Bari 6/136).
Ini adalah anugerah yang paling besar yang Alloh berikan kepada para hambanya, bahwa amalan mereka yang terus menerus dan menjadi kebiasaan apabila terhalangi karena sakit atau safar tetap akan ditulis ganjarannya secara sempurna. (Bahjah Qulubul Abrar hal.96).

Bagaimana Istiqamah Dalam Beramal Shalih ?
Pertanyaan ini sering muncul dari sebagian saudara-saudara kita yang menghendaki istiqamah dalam beramal, baiklah berikut ini kami berikan sedikit kiat-kiat agar bisa istiqamah dalam beramal shalih;

1. Memperbaharui taubat dan senantiasa istighfar
Karena hal itu akan menambah semangat dan kekuatan untuk istiqamah dalam beramal. Renungilah firman Alloh berikut ini:
Dan (Dia berkata): “Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu bertaubatlah kepada-Nya, niscaya dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa.” (QS.Huud 52).

2. Memilih amalan shalih sesuai kesanggupan
Amalan shalih banyak ragamnya, maka pilihlah amalan sunnah yang kira-kira kita sanggupi, tidak memberatkan dan bisa istiqamah di dalamnya walaupun hanya sedikit. Generasi salaf terdahulu merekapun berbeda-beda dalam beramal, diantara mereka ada yang banyak shalat malam, yang lain banyak dzikir dan tashbih, dan lain-lain. Akan tetapi perlu diperhatikan, hal ini bukan berarti menekuni dan mengkhususkan suatu amalan tertentu saja kemudian meninggalkan amalan yang lain, yang benar adalah memperbanyak sebuah amalan yang kita pandang mampu untuk istiqamah, dengan tetap mengerjakan amalan yang lain walau hanya sekali dua kali.

3.Jangan memberatkan diri
Jiwa sesuai tabiatnya sangat senang dengan hawa nafsu dan mudah bosan. Andaikan seseorang memberatkan dan memaksakan diri dengan suatu amalan yang tidak ia sanggupi, bisa jadi ia malah meninggalkan amalan itu secara keseluruhan, dan hal ini tercela. Rasulullah bersabda,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ! عَلَيْكُمْ مِنَ اْلأَعْمَالِ مَا تُطِيْقُوْنَ, فَإِنَّ اللهَ لاَ يَمَلُّ حَتىَّ تَمَلُّوْا
Wahai sekalian manusia, kerjakanlah amalan yang sesuai kesanggupan kalian, karena sesungguhnya Alloh tidak akan jemu hingga kalian sendiri yang merasa jemu. (HR.Bukhari 1970, Muslim 783).

4.Memohon pertolongan kepada Alloh
Taufiq, pertolongan datangnya dari Alloh semata. Seorang hamba membutuhkan pertolongan Alloh agar bisa terus beramal. Maka sudah menjadi kemestian bagi siapapun yang menghendaki istiqamah dalam beramal untuk bersandar dan meminta kepadaNya. Karena pentingnya kebutuhan ini, di setiap rakaat kita selalu mengulang do’a, Hanya kepadaMu kami beribadah dan hanya kepadaMu kami meminta pertolongan. Demikian pula tauladan kaum muslimin Rasulullah beliau selalu meminta pertolongan kepada Alloh dalam ibadahnya, sebagaimana do’a yang ia ajarkan kepada Muadz bin Jabal yang berbunyi;
اَللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلىَ ذِكْرِكَ وَ شُكْرِكَ وَ حُسْنِ عِبَادَتِكَ
Ya Alloh, tolonglah aku untuk berdzikir kepadaMu, bersyukur kepadaMu dan memperbagusi ibadah kepadaMu. (HR.Abu Dawud 1522, Nasai 3/53, Ahmad 4/338, Ibnu Khuzaimah 724. Lihat al-Misykah 949).

5.Mengambil pelajaran dari orang yang tidak istiqamah dalam beramal
Maksudnya, jadikanlah hal itu sebagai pelajaran agar kita tidak mencontohnya. Karena orang yang tidak istiqamah dalam beramal shalih berhak mendapat celaan. Nabi pernah mengingatkan hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bahwasanya beliau bersabda,
يَا عَبْدَ اللهِ لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ, كَانَ يَقُوْمُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ
Wahai Abdullah janganlah kamu seperti si fulan, dia dulu mengerjakan shalat malam kemudian meninggalkannya. (HR.Bukhari 1152, Muslim 1159).

Tinggalkan kemaksiatan selama-lamanya
Pada bulan Ramadhan semua orang memahami dengan baik hadits Rasulullah yang berbunyi;
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ, وَ غُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ
Apabila bulan Ramadhan tiba, dibukalah pintu surga, ditutup pintu neraka dan dibelenggu setan-setan. (HR.Bukhari 1899, Muslim 1079).
Berlandaskan hadits ini, banyak dari kaum muslimin yang semangat mengerjakan ketaatan pada bulan ini, masjid-masjid dipenuhi jama’ah shalat tarawih, pria, wanita, anak-anak kumpul meramaikan masjid, sampai orang yang tadinya tidak pernah shalatpun apabila bulan ramadhan tiba, semangat dalam mengerjakan kebaikan??, belum lagi acara-acara TV yang berlagak islami dengan menampilkan acara keislaman, para wanita yang biasa telanjangpun berubah seratus derajat dengan memakai busana muslim!!, akan tetapi lihatlah bagaimana setelah bulan Ramadhan ini berlalu?? mereka umumnya kembali kepada kebiasaannya masing-masing!!, seolah-olah ketaatan dan ibadah itu hanya khusus di bulan Ramadhan saja!!. Apakah pantas seorang hamba mengikuti setan setelah Ramadhan berlalu? apakah dibenarkan untuk menerjang dosa dan keharaman setelah ia beramal ketaatan?
Apakah berakhirnya Ramadhan berakhir pula rasa takut dan taubat kita kepada Alloh?. Tidak sekali-kali tidak!. Wahai orang yang berpuasa dan shalat serta orang yang mendapatkan malam lailatul qadr, apakah pantas setelah engkau dihapus dosamu kemudian engkau kembali bermaksiat lagi? tidakkah engkau ingat tatkala engkau menangis di malam Ramadhan atas segala dosamu, apakah engkau lupa akan tangisanmu yang baru beberapa hari saja?. Kita berlindung kepada Alloh agar tidak menjadi orang-orang yang hanya mengenal Rabbnya pada bulan Ramadhan saja.
Dikisahkan, ada sekelompok orang pada generasi terdahulu yang membeli budak wanita. Tatkala hampir dekat bulan Ramdhan, orang-orang ini bersiap-siap menyambutnya dengan makanan dan selainnya. Lantas budak wanita itupun bertanya, “Ada acara apa ini?” Mereka serentak menjawab, ‘”Kami bersiap-siap untuk menyambut bulan Ramadhan”, budak wanita itu akhirnya berkata, “Kalian tidak berpuasa kecuali di bulan Ramadhan saja? sungguh aku dulu hidup di sekeliling orang-orang yang seluruh waktu mereka adalah Ramadhan, kembalikan saja aku kepada mereka”. (Lathaiful Ma’arif hal. 378).
Sebagian salaf mengatakan, “Berpuasalah pada kehidupan duniamu dan jadikanlah berbukanya saat tiba kematian”.

Kehidupan dunia ini ibaratnya adalah bulan puasa bagi orang-orang yang bertakwa, mereka berpuasa dari syahwat dan keharaman, apabila telah datang kematian maka saat itulah berakhir bulan puasa mereka dan mereka merayakan hari berbukanya. (Lathaiful Ma’arif hal.378).
Maka barangsipa yang berpuasa pada kehidupan dunianya dari segala hawa nafsu, ia akan berbuka setelah kematiannya, dan barangsiapa yang tergesa-gesa untuk mendapatkan apa yang diharamkan padanya, maka ia akan disiksa untuk tidak mendapatkannya di akherat. Hal ini sesuai dengan gambaran al-Qur’an yang berbunyi:
Dan (Ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): "Kamu Telah menghabiskan rezkimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu Telah bersenang-senang dengannya; Maka pada hari Ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu Telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik". (QS.al-Ahqaaf 20).

Akan tetapi sangat disayangkan dan membuat hati ini menagis, keadaan kaum muslimin dewasa ini, mereka umumnya meremehkan perkara agama mereka, mereka hanya semangat pada waktu dan acara tertentu saja, apabila telah selesai, maka kewajibanpun kembali ditinggalkan, masjid kembali sunyi, larangan kembali diterjang, al-qur’an ditinggalkan, mereka tidak kembali beramal kecuali pada acara berikutnya.
Waspadalah dari perkara ini wahai saudaraku, tinggalkan dosa selama-lamanya, ucapkan selamat tinggal kepada dosa dan kemaksiatan, buang jauh-jauh, agar engkau selamat di dunia dan akherat, beribadahlah kepada Alloh di setiap waktu dan tempat hinga berjumpa denganNya. Alloh berfirman:
Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal). (QS.al-Hijr 99).

Potret Kehidupan Salaf Dalam Beramal Shalih
Sebaik-baik manusia adalah pada masaku, kemudian yang setelahnya dan setelahnya. Demikianlah ketegasan Rasulullah terhadap generasi terbaik ummat ini, yaitu para sahabat. Dalam beramal shalih para salafus shalih telah memberikan teladan kepada kita semua bagaimana seharusnya beramal shalih dan istiqamah diatasnya. Berikut sebagian perikehidupan mereka dalam beramal shalih.

1.Ali bin Abi Thalib tidak pernah meninggalkan sebuah amalan shalih setelah mendengarnya dari Rasulullah. Diceritakan bahwa Ali dan Fathimah pernah meminta seorang pembantu kepada Rasulullah, kemudian beliau menjawab, “Maukah kalian aku ajarkan kebaikan yang kalian minta? apabila kalian hendak tidur maka bacalah takbir 34 kali, tasbih 33 kali, dan tahmid 33 kali, maka hal itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu”. Ali berkata, “Sejak itu aku tidak pernah meninggalkannya”, ada yang bertanya, “Sampai sekalipun ketika malam perang siffin?” Dia menjawab, “Iya sampai perang siffin aku tetap mengerjakannya”. (HR.Bukhari 6318, Muslim 2727).

2.Adalah sahabat yang mulia Bilal selalu mengerjakan shalat dua rakaat setelah berwudhu. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah, bahwa Rasulullah pernah memanggil Bilal dan bertanya kepadanya, “Wahai Bilal dengan amalan apa kamu mendahuluiku masuk surga? tidaklah aku masuk surga kecuali aku mendengar suara sendalmu dihadapanku. Bilal menjawab, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku adzan kecuali aku shalat dua rakaat terlebih dahulu, dan tidaklah aku berhadats kecuali aku berwudhu kemudian shalat dua rakaat”. Rasulullah menyahut, “Oh karena itu toh”. (HR.Tirmidzi 3690. Lihat Shahih Sunan Tirmidzi oleh al-Albani).

3.Ummul Mu’minin Aisyah biasa mengerjakan shalat dhuha delapan rakaat, kemudian ia berkata, “Andaikan kedua orang tuaku dihidupkan kembali aku tetap tidak akan meninggalkannya”. (HR.Malik 1/153).

4.Apa yang diriwayatkan oleh Ummu Habibah bahwasanya Nabi bersabda, “Barangsiapa yang shalat empat rakaat sebelum zhuhur dan empat rakaat setelahnya, maka Alloh haramkan dagingnya tersentuh api neraka”. Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan amalan itu sejak aku mendengarnya dari Rasulullah”. (HR.Nasai 3/265, Abu Dawud 1269, Tirmidzi 427. Lihat al-Misykah 1167).

5.Yang paling mengherankan dari ini semua adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (No.728). dia berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepadaku Sulaiman bin Hayyan dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’man bin Salim dari Amr bin Aus dia berkata, telah menceritakan kepadaku Anbasah bin Abi Sufyan ketika sakit yang membuatnya meninggal dengan sebuah hadits yang membuatnya gembira, dia berkata, Ummu Habibah berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang shalat dua belas rakaat dalam sehari semalam, akan dibangunkan baginya rumah di surga”.
Ummu Habibah berkata, “Aku tidak pernah meninggalkan amalan itu sejak aku mendengarnya dari Rasulullah”.
Anbasah berkata, “Aku tidak pernah meninggalkan amalan itu sejak aku mendengarnya dari Ummu Habibah”.
Amr bin Aus berkata, “Aku tidak pernah meninggalkan amalan itu sejak aku mendengarnya dari Anbasah”.
Nu’man bin Salim berkata, “Aku tidak pernah meninggalkan amalan itu sejak aku mendengarnya dari Amr bin Aus”.
Kita memohon kepada Alloh agar menetapkan kita diatas keimanan dan sunnah, memberi kita kekuatan untuk melaksanakan ketaatan kepadaNya dan memasukkan kita semua sebagai orang-orang yang bertakwa. Amiin. Allohu A’lam.

10 FAEDAH TENTANG HAJI

Selasa, 03 November 2009
Ust Abu Ubaidah


1- HAJI AKBAR

Pendapat yang populer dalam madzhab Syafi’I bahwa hari haji akbar adalah hari Arafah (9 Dzulhijjah). Namun pendapat yang benar bahwa hari haji akbar adalah pada hari nahr (menyembelih kurban, 10 Dzulhijjah), berdasarkan firman Allah:
وَأَذَانٌ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الأَكْبَرِ
Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan rasulNya kepada umat manusia pada hari haji akbar. (QS. At-Taubah: 3)
Dalam Shahih Bukhari 8/240 dan Shahih Muslim 1347 disebutkan bahwa Abu Bakar dan Ali mengumumkan hal itu pada hari nahr, bukan pada hari Arafah.
Dan dalam Sunan Abu Dawud 1945 dengan sanad yang sangat shahih, Rasulullah bersabda:
يَوْمُ الَحَجِّ الأَكْبَرِ يَوْمُ النَّحْرِ
Hari haji akbar adalah hari nahr (menyembelih kurban).
Demikian juga dikatakan oleh Abu Hurairah dan sejumlah para sahabat. (Zadul Ma’ad Ibnu Qayyim 1/55-56).

2- HAJI MABRUR

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا, وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda: “Umrah ke umrah berikutnya pelebur dosa antara keduanya. Dan tidak ada balasan untuk haji mabrur kecuali surga”. (HR. Bukhari 1683 Muslim 1349)
Haji mabur memiliki beberapa kriteria:
Pertama: Ikhlas, seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer, kebanggan, atau agar dipanggil oleh masyarakatnya “pak haji” atau “bu haji”.

Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Kedua: Ittiba’ kepada Nabi, dia berhaji sesuai tata cara haji yang diperaktekkan oleh Nabi dan menjauhi perkara-perkara bid’ah haji. Beliau sendiri bersabda:
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
Contolah cara manasik hajiku. (Muslim 1297)
Ketiga: Harta untuk berangkat hajinya adalah harta yang halal. Nabi bersabda:
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ, لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik. (Muslim 1015)
Keempat: Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan.

Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak boleh rafats (kata-kata tak senonoh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan pada masa haji. (QS. Al-Baqarah: 197)
Kelima: Berakhlak baik antar sesama, tawadhu dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.
Alangkah bagusnya ucapan Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 22/39: “Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya’ dan sum’ah di dalamnya, tiada kefasikan, dan dari harta yang halal”. (Lathaif Ma’arif Ibnu Rajab hal. 410-419, Masail Yaktsuru Sual Anha Abdullah bin Shalih al-Fauzan 12-13)

3- ASAL HAJAR ASWAD


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : نَزَلَ الْحَجَرُ الأَسْوَدُ مِنَ الْجَنَّةِ, أَشَدَّ بَيَاضًا مِنَ الثَّلْجِ, فَسَوَّدَتْهُ خَطَايَا بَنِيْ آدَمَ
Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah bersabda: “Hajar aswad turun dari surga, dia lebih putih daripada susu, lalu dosa-dosa anak Adam membuatnya hitam”. (Shahih. HR. Tirmidzi 877, Ibnu Khuzaimah 1/271, ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah ash-Shahihah al-Albani 2618)
Kita beriman dengan tekstual hadits ini dan pasrah sepenuhnya, sekalipun orang-orang ahli filsafat mengingkarinya. (Lihat Ta’wil Mukhtalif Hadits Ibnu Qutaibah hal. 542).
Sulaiman bin Khalil (imam dan khathib masjid haram dahulu) menceritakan bahwa dirinya melihat tiga bintik berwarna putih jernih pada hajar aswad, lalu katanya: “Saya perhatikan bintik-bintik tadi, ternyata setiap hari berkurang warnanya”. (al-Aqdu Tsamin al-Fasi al-Makki 1/68, Asrar wa Fadhail Hajar Aswad Majdi Futhi Sayyid hal. 22).
Sungguh dalam hal itu terdapat pelajaran berharga bagi seorang yang berakal, sebab kalau demikian bekas dosa pada batu yang keras, maka bagaimana kiranya pada hati manusia?! (Fathul Bari Ibnu Hajar 3/463)

4- JEDDAH TERMASUK MIQAT??

Sebagian kalangan ada yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh dijadikan sebagai salah satu miqat untuk para jama’ah haji yang datang lewat pesawat udara atau kapal laut. Namun pendapat ini disanggah secara keras oleh Haiah Kibar Ulama dalam keputusan rapat mereka no. 5730, tanggal 21/10/1399 H sebagai berikut:
Pertama: Fatwa tentang bolehnya menjadikan Jeddah sebagai miqat bagi para jamaah haji yang datang lewat pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang bathil, karena tiada bersandar pada Kitabullah dan sunnah rasulNya serta ijma’ salaf shalih. Tidak ada satupun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului pendapat ini.
Kedua: Tidak boleh bagi jama’ah haji yang melewati miqat, baik lewat udara maupun laut (Miqat Indonosia adalah Yalamlam -pent-) untuk melampuinya tanpa ihram sebagaimana ditegaskan dalam dalil-dalil yang banyak dan ditandaskan para ulama”. (Fiqih Nawazil al-Jizani 2/317, Taisir Alam al-Bassam 1/572-573)

5- DZIKIR KETIKA THAWAF

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Disunnahkan ketika thawaf untuk berdzikir dan berdoa dengan doa-doa yang disyariatkan. Kalau mau membaca Al-Qur’an dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada doa tertentu dari Nabi, baik dari perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan beliau berdoa dengan umumnya doa-doa yang disyariatkan. Adapun apa yang disebutkan kebanyakan manusia adanya doa khusus di bawah mizab dan selainnya maka semua itu tidak ada asalnya”. (Majmu Fatawa 26/122)

6- PROBLEM ORANG BOTAK

Telah dimaklumi bersama bahwa dalam haji ada syariat cukur/memendekkan rambut. Namun bagaimana dengan seorang yang botak dan tidak memiliki rambut untuk dicukur?! Sebagian para fuqaha’ mengatakan: hendaknya dia tetap melewatkan alat cukur di kepalanya. Namun pendapat yang benar bahwa hal ini dibenci, syari’at bersih darinya, sia-sia dan tiada faedahnya, sebab melewatkan alat cukur hanyalah sekedar sebagai wasilah (perantara) saja bukan tujuan utama. Kalau tujuan utamanya gugur, maka wasilah tidak bermakna lagi. Persis dengan masalah ini adalah seorang yang lahir sedangkan dzakarnya sudah dikhitan, apakah perlu dikhitan lagi?! Atau melawatkan pisau padanya?! Pendapat yang benar adalah tidak perlu. (Lihat Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud Ibnu Qayyim, hal. 330).

7- AIR ZAM-ZAM

Al-Humaidi berkata: Saya pernah berada di sisi Sufyan bin ‘Uyainah, lalu beliau menceritakan kepada kami hadits:
مَاءُ زَمْزَمَ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya.
Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan: Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zam-zam adalah hadits yang shahih? Jawab beliau: Benar. Lelaki itu lalu berkata: Baru saja aku meminum seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menceritakan kepadaku seratus hadits. Akhirnya, Sufyan berkata padanya: Duduklah. Lelaki itupun duduk, dan Sufyan menceritakan seratus hadits padanya. (Al-Mujalasah Abu Bakar ad-Dinawari 2/343, Juz Ma’a Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271).
Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati penanya tersebut, alangkah semangatnya dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya! (Fadhlu Ma’a Zam-Zam Sayyid Bakdasy hal. 137)

8- NAMA MIQAT MADINAH

Miqat penduduk Madinah atau jama’ah haji yang lewat Madinah adalah Dzul Hulaifah sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Adapun penamaannya dengan “Bir Ali” sebagaimana yang populer di masyarakat maka hendaknya diganti. Sebab bagaimanapun lafadz yang tertera dalam hadits itu lebih utama, apalagi kalau kita telusuri ternyata sumber penamaan Bir Ali (Sumur Ali) adalah cerita yang laris manis di kalangan Rafidhah bahwa Ali bin Abi Thalib pernah berduel dengan Jin di sumur tersebut, sehingga karena itulah disebut Bir Ali.
Para ulama ahli hadits telah bersepakat menegaskan akan bathilnya cerita tersebut, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Minhaj Sunnah 8/161, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa Nihayah 2/344, Ibnu Hajar dalam al-Ishabah 1/498, Mula Ali al-Qori dalam al-Maslak al-Mutaqassith hal. 79, dan lain sebagainya. (Qashashun Laa Tatsbutu Masyhur Hasan Salman 7/95-119)

9- TITIP SALAM UNTUK NABI

Budaya titip atau kirim salam untuk Nabi kepada para jama’ah haji merupakan budaya yang perlu ditinggalkan dan diingatkan, sebab hal itu tidak boleh dan termasuk kategori perkara baru dalam agama. Al-Hamdulillah, termasuk keluasan rahmat Allah kepada kita, Dia menjadikan salam kita untuk Nabi sampai kepada beliau dimanapun kita berada, baik di ujung timur maupun barat. Nabi bersabda:
لاَ تَجْعَلُوْا قَبْرِيْ عِيْدًا, وَلاَ بُيُوْتَكُمْ قُبُوْرًا, وَصَلُّوْا عَلَيَّ, فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ تَبْلُغُنِيْ أَيْنَ كُنْتُمْ
Janganlah kalian jadikan kuburku sebagai perayaan, dan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku dimanaun kalian berada.
Hadits-hadits yang semakna dengannya banyak sekali. (al-Mustadrak ala Mu’jam Manahi Lafdziyyah Sulaiman al-Khurasi hal. 231-232)

10- GANTI NAMA USAI HAJI

Soal: Apakah hukumnya mengganti nama setelah pulang haji seerti yang banyak dilakukan mayoritas jama’ah haji Indonesia, dimana mereka mengganti nama di Mekkah atau Madinah, apakah ini termasuk sunnah ataukah tidak?
Jawab: Nabi biasa mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang bagus. Maka apabila para jama’ah haji Indonesia tersebut mengganti nama mereka karena sebab tersebut, bukan karena sebab usai melakukan ibadah haji atau karena berziarah ke Masjid Nabawi, maka hukumnya boleh. Namun apabila jama’ah haji Indonesia mengganti nama mereka karena alasan pernah di Mekkah/Madinah atau usai melakukan ibadah haji, maka hal itu termasuk perkara bid’ah, bukan sunnah. (Fatawa Lajnah Daimah 2/514-515).

HAJI BADAL

Ust Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi


Al-Hamdulillah, itulah sebuah kata yang semestinya selalu kita ucapkan sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah atas segala limpahan karuniaNya yang diberikan kepada kita semua, khususnya kepada penulis pribadi yang lemah ini. Salah satu diantaranya, Allah telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri kemudian disusul juga untuk ayahnya -rahimahullah- yang telah meninggal dunia. Kami berdoa kepada Allah agar Dia tidak mencabut kenikmatan ini darinya, dan kamipun tidak lupa berdoa agar saudara-saudari kami juga dimudahkan oleh Allah untuk hal yang sama.
Sengaja penulis bercerita sedikit dan mengungkapkan hal di atas karena dua alasan:
Pertama: Sebagai realisasi firman Allah:

Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur). (QS. Adh-Dhuha: 11)

Kedua: Ketika penulis menginformasikan kepada keluarga bahwa dirinya akan menghajikan untuk sang ayah, ternyata ada celetukan yang membuatnya kaget dan bengong; “Lho, kata orang, menghajikan model begitu enggak boleh”!! Entahlah, penulis saat itu tidak dapat berkomentar banyak, karena memang dia tidak ingin berdebat dalam dialog waktu itu, disebabkan momen yang kurang tepat. Hanya saja ada sesuatu yang terpendam dan mengganjal hingga saat ini: “Dari manakah datangnya celetukan itu?! Siapakah yang mengajari mereka seperti itu?! Adakah ulama yang berpendapat seperti itu?! Segudang pertanyaan selalu membuntuti penulis untuk mencari jawabannya!!.
Penulis mencoba untuk menelusuri dan berfikir sebentar, ternyata ingatannya terbang pada buku yang pernah dia baca kurang lebih sepuluh tahun yang lalu, yaitu buku “Kata Berjawab” oleh Ustadz yang mulia, Abdul Qadir Hassan -rahimahullah-, dimana beliau berkomentar tentang hadits bolehnya si anak berpuasa atau menghajikan orang tua: “Hadits ini lemah, sekalipun terdapat dalam Shahih Bukhari Muslim!! Karena bertentangan dengan Al-Qur’an, dimana Allah berfirman:

Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An-Najm: 39)
Sedangkan termasuk syarat keabsahan suatu hadits adalah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an!!
Sepertinya inilah yang disindir oleh Ustadzuna al-Fadhil Abu Unaisah Abdul Hakim Abdat -Hafidhahullah- dalam kitabnya Al-Masail Juz. 3, masalah 66 -ketika membicarakan bahwa metode Ahli bid’ah dalam menolak hadits adalah mempertentangkan antara Al-Qur’an dengan hadits atau sebaliknya-: “Jadi tidak perlu dipertentangkan antara ayat (surat An-Najm di atas -pent) dengan hadits-hadits yang datang menjelaskan:
1. Bahwa apabila anak bersedekah atas nama kedua orang tua atau salah satunya yang telah wafat, maka pahalanya akan sampai pada mereka. (Riwayat Bukhari Muslim).
2. Atau anak menghajikan orang tuanya yang masih hidup tetapi sudah tidak kuat lagi karena disebabkan usia tua atau sakit menahun. (Riwayat Bukhari Muslim).
3. Atau anak menghajikan orang tuanya yang sudah wafat.
4. Atau membayar puasa orang tuanya yang telah wafat.
Atau diakui bahwa hadits-hadits tersebut memang shahih sanadnya, akan tetapi dha’if matan-nya ?! Semua itu menjelaskan alangkah dha’if-nya (lemahnya) mereka dalam memahami Al-Qur’an dan hadits. Dan alangkah jahilnya mereka terhadap manhaj ilmiyyah para sahabat di dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah…”.
Dari sinilah, pada edisi kali ini, hati ini tergerak untuk mengulas masalah ini -sekalipun secara sederhana- agar permasalahan ini menjadi jelas bagi kita semua. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua pencari kebenaran, penerima kebenaran, dan penyeru kebenaran. Amiin.

TEKS HADITS
Ada beberapa hadits yang akan menjadi bahan berharga bagi kita untuk mengulas permasalahan ini, yaitu sebagai berikut:

Pertama: Hadits Abdullah bin Abbas
Riwayat dari Ibnu Abbas ini memiliki banyak lafadz yang sangat penting, diantaranya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيْفَ رَسُوْلِ اللهِ, فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ, فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ, وَجَعَلَ النَّبِيُّ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ. فَقَالَتْ : يَارَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أََبِيْ شَيْخًا كَبِيْرًا, لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ, وَذَلِكَ فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ
Dari Ibnu Abbas berkata: Pernah Fadhl bin Abbas dibonceng oleh Nabi, lalu datanglah seorang wanita dari Khats’am, maka Fadhl melihatnya dan wanita itupun juga memandangnya. Nabi kemudian memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hambaNya untuk berangkat haji telah terpenuhi pada ayahku yang telah lanjut usia dan tidak bisa naik di atas kendaraan, apakah saya boleh mengahajikan untuknya? Jawab Nabi: Boleh. Hal itu pada saat haji wada’.
SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 1513, Muslim 1334, Abu Dawud 1809, Nasai 2641, 2642, Tirmidzi 928, Ibnu Majah 2909, Darimi 1/370-371, Ahmad 1/212, 213, 219, 251, 329, 346, 359, ath-Thayyalisi 2663, al-Humaidi 507, Ibnu Khuzaimah 4/342, 343, Ibnu Jarud dalam al-Muntaqa 497, al-Baihaqi 4/328, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/210-220, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 7/25 dari jalur Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ : إِنَّ أُخْتِيْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ؟ فَقَالَ : لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيْهِ؟ قَالَتْ : نَعَمْ, قَالَ : فَاقْضُوْا اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi seraya berkata: Sesungguhnya saudariku bernadzar untuk haji tetapi dia meninggal dunia terlebih dahulu. Nabi bersabda: Seandainya dia punya hutang, apakah engkau akan melunasinya? Jawabnya: Ya. Nabi bersabda: Kalau begitu, penuhilah hutangnya kepada Allah karena itu lebih utama untuk dilunasi.
SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 6699, Nasai 2633, Ahmad 1/239-240, 345, ath-Thayyalisi 2621, Ibnu Khuzaimah 4/346, ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 12332, 12443, 12444, Ibnu Jarud dalam al-Muntaqa 501, al-Baihaqi 4/335, Baghawi dalam Syarh Sunnah 7/28 dari jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ : إِنَّ أَبِيْ مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ : أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيْكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ :حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi seraya bertanya: Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan dia belum haji, aakah aku boleh haji untuknya? Nabi menjawab:Bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya? Jawabnya” Ya. Nabi bersabda: Kalau begitu, berhajilah untuk ayahmu.
SHAHIH. Diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 3971-Ihsan-, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/221, ath-Thabrhani 12332 dari beberapa jalur dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Syaikh al-Albani berkata: “Sanad ini shahih, seluruh perawinya terpercaya, para perawi Bukhari Muslim”. (Silisilah ash-Shahihah 7/103).
Dan diriwayatkan dengan lafadzh serupa oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 4/343-344 dan Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa 498 dengan sanad shahih dari jalur Hammad bin Zaid dari Abu Tayyah dari Musa bin Salamah dari Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ سَمِعَ رَجُلاً يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ : مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ : أَخٌ لِيْ أَوْ قَرَابَةٌ لِيْ, قَالَ : هَلْ حَجَجْتَ قَطُّ؟ قَالَ : لاَ, قَالَ : فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْكَ ثُمَّ لَبِّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi pernah mendengar seorang lelaki berkata: Ya Allah, aku penuhi panggilanMu untuk Syubrumah. Nabi bertanya: Siapakah Syubrumah? Jawabnya: Saudaraku atau kerabatku. Nabi bertanya lagi: Apakah kamu sudah pernah haji sebelumnya? Jawabnya: Belum. Nabi bersabda: Kalau begitu, maka jadikanlah ini untukmu kemudian tahun berikutnya untuk Syubrumah.
SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 1811, Ibnu Majah 2903, Abu Ya’la 4/329, Ibnu Khuzaimah 4/345, Ibnu Hibban 962, ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 12/42-43, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/223, ad-Daraquthni 2/270, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa 499, al-Baihaqi 4/336 dari jalur Abdah bin Sulaiman dari Said bin Abu ‘Arubah dari Qhatadah dari Azrah dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Al-Baihaqi berkata: “Sanadnya shahih. Tidak ada sebuah hadits dalam bab ini yang lebih shahih darinya”.
Dan diperselisihkan oleh para ulama apakah hadits marfu’ (sampai kepada Nabi) atau hanya mauquf sampai pada Ibnu Abbas saja. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 3/836-838 memiliki pembahasan menarik tentangnya, dan beliau menyimpulkan keshahihannya. (Lihat pula Nashbur Rayah az-Zailai 3/155, Irwaul Ghalil al-Albani 4/171)

Kedua: Hadits Abu Razin (Laqith bin Amir)

عَنْ أَبِيْ رَزِيْنٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ : إِنَّ أَبِيْ شَيْخٌ كَبِيْرٌ لاَ يَسْتَطِيْعُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَلاَ الظَّعْنَ؟ قَالَ : حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ

Dari Abu Razin al-Uqaili bahwa beliau pernah datang kepada Nabi seraya berkata: Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia, dia tidak mampu untuk berhaji, berumrah dan naik kendaraan. Nabi bersabda: Berangkatlah haji dan umrah untuk ayahmu .
SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 1810, Nasai 2637, Tirmidzi 930, Ibnu Majah 2906, Ahmad 4/10,11, 12, ath-Thayyalisi 1091, Ibnu Khuzaimah 4/345-346, Ibnu Hibban 961, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa 500, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/123, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/221-222, ad-Daraquthni 2/183, al-Hakim 1/481, al-Baihaqi 4/329 dari beberapa jalur dari Syu’bah dari Nu’man bin Salim dari Amr bin Aus dari Abu Razin al-Uqaili.
At-Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”.
Ad-Daraquthni berkata: “Seluruh perawinya terpercaya”. Dan disetujui oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lam Muwaqqi’in 6/325.
Al-Hakim berkata: “Shahih, menurut syarat Bukhari Muslim”. Dan disetujui adz-Dzahabi!!
Yang benar adalah menurut syarat Muslim saja, sebab Nu’man bin Salim bukanlah rawi Imam Bukhari.
Imam Ahmad berkata -sebagaimana dinukil Ibnu Abdil Hadi dalam at-Tanqih-: “Saya tidak mengetahui hadits tentang wajibnya umrah, yang lebih bagus dan lebih shahih daripada hadits ini”.

Ketiga: Hadits Buraidah

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَتْ : إِنَّ أُمِّيْ مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ, حُجِّيْ عَنْهَا

Dari Buraidah berkata: Telah datang seorang wanita kepada Nabi dan berkata: Sesungguhnya ibuku meninggal dan belum haji, apakah saya menghajikan untuknya? Jawabnya: Ya. Hajilah untuknya.
SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1149, Tirmidzi 929, Abu Dawud 2877 dari jalur Abdullah bin Atha’ dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah.
Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”.
Ibnu Qayyim berkata: “Hadits shahih”. (I’lam Muwaqqi’in 6/326)
Demikianlah beberapa hadits yang shahih tentang masalah ini. Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits semakna dengannya, hanya saja secara sanad tidak luput dari pembicaraan ulama. Namun tidak masalah kalau kita sebutkan di sini secara ringkas :
4. Anas bin Malik. (Riwayat Daruquthni 2/260, Thabrani 1/258)
5. Ali bin Abi Thalib. (Riwayat Baihaqi 4/329)
6. Abdullah bin Zubair dari Saudah bin Zam’ah. (Riwayat Ahmad 6/429, Nasai 2644, Baihaqi 4/329)
7. Hushain bin Auf. (Riwayat Ibnu Majah 2908).
Kesimpulannya, hadits tentang haji badal adalah hadits-hadits yang shahih tanpa keraguan di dalamnya.

FIQIH HADITS
Berbicara tentang haji badal, maka ada beberapa pembahasan dan hukum yang sangat penting untuk kita ketahui bersama. Oleh karenanya, agar lebih mudah memahami masalah ini, maka akan kita urut pembahasan ini satu persatu dalam beberapa point berikut:

1. Bolehnya Haji badal
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukan bolehnya seorang menghajikan kerabatnya, baik sudah meninggal dunia maupun masih hidup yang tidak mampu berangkat haji seperti karena usia lanjut, sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, atau tidak kuat naik di atas kendaraan (seperti mabuk, mual -pent). (Syarh Muslim an-Nawawi 9/102). Dan pahalanya akan sampai untuk orang yang dihajikan. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/306-315 dan ar-Ruuh Ibnu Qayyim hal. 305-320).
Imam Tirmidzi berkata: “Telah shahih banyak hadits dari Nabi tentang masalah ini. Inilah pendapat para ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi dan selainnya. Ini juga pendapat Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishaq, semuanya berpendapat bolehnya menghajikan orang yang sudah meninggal. Adapun Malik, beliau berkata: “Kalau memang dia berwasiat sebelumnya supaya dihajikan, maka dihajikan”. Sebagian mereka membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup apabila telah lanjut usia atau keadaannya tidak memungkinkan untuk berangkat haji. Demikian pendapat Ibnul Mubarak dan Syafi’I”. (Tuhfatul Ahwadzi 3/807-808).
Kalau ada yang berkata: Hal ini bertentangan dengan firman Allah:

Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An-Najm: 39)
Maka kita jawab:
a. Tidak ada pertentangan antara Al-Qur’an dan hadits, sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah. Hadits Nabi itu merupakan penjelas Al-Qur’an, bukan penentang Al-Qur’an. Metode mempertentangan antara Al-Qur’an dan hadits bukanlah metode Ahli hadits, tetapi metode ahli bid’ah untuk menolak sunnah Nabi. Oleh karenanya, perhatikanlah para sahabat, para tabi’in dan para ulama salaf yang merupakan generasi yang paling faham terhadap Al-Qur’an, apakah mereka menolak hadits ini dengan alasan ayat di atas?!! Fahamilah!!

b. Ayat yang mulia di atas hanya bersifat umum, yang dikecualikan/dikhususkan dengan hadits-hadits shahih di atas. (Nailul Authar 2/592 asy-Syaukani, Subulus Salam ash-Shan’ani 2/171). Al-Izzu bin Abdus Salam berkata dalam al-Fatawa 2/24: “Barangsiapa melakukan ketaatan untuk Allah kemudian dia menghadiahkan pahalanya untuk orang hidup atau mati, maka pahalanya tidak sampai kepadanya, karena manusia tidak memperoleh kecuali apa yang dia usahakan, kecuali apa yang dikecualikan oleh syari’at seperti shadaqoh, puasa dan haji”.

c. Telah datang beberapa hadits yang menunjukkan bahwa seorang anak merupakan usaha terbaik bagi orang tua. Nabi bersabda:
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ, وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ
Sebaik-baik harta yang dimakan oleh seorang adalah dari hasil usahanya, dan anaknya termasuk hasil usahanya. (Hasan. Riwayat Ahmad 6/31, Abu Dawud 3528, Tirmidzi 1358, dll. Lihat Ahkamul Janaiz al-Albani hal. 217)
Dengan demikian maka hadits ini tidak bertentangan sama sekali dengan ayat di atas, karena anak merupakan usaha terbaik orang tua.

2. Kapan seorang boleh dihajikan?!
Tidak semua orang boleh untuk diwakili hajinya. Namun harus diperinci sebagai berikut:
Pertama: Kalau dia mampu untuk berangkat haji sendiri maka tidak boleh diwakili hajinya, bahkan kalau diwakili maka hajinya tidak sah. Imam Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama bersepakat bahwa orang yang berkewajiban haji dan dia mampu melakukannya sendiri maka tidak boleh dihajikan orang lain dan tidak sah”. (Al-Ijma’ hal. 24, Al-Mughni Ibnu Qudamah 5/22). Hal itu karena pada asalnya ibadah itu harus dilakukan oleh orang itu sendiri sebagai bentuk peribadahan kepada Allah. Dan menurut pendapat yang kuat, hal ini juga mencakup haji yang sunnah, bukan hanya wajib.

Kedua: Kalau dia tidak mampu untuk berangkat haji, maka hal ini diperinci lagi:
1. Kalau memang kemungkinan besar akan hilang penghalang tersebut maka sebaiknya ditunggu sehingga dia melakukannya sendiri, seperti kemiskinan, gila, sakit yang diharapkan kesembuhannya, dipenjara dan sebagainya. Contoh: Seorang terkena penyakit yang kemungkinan besar akan sembuh di kemudian hari, maka kita katakan kepadanya: Tunggulah sehingga Allah menyembuhkanmu dan berangkatlah haji sendiri. Kalau memungkinkan pada tahun ini maka itulah yang dicari, tetapi kalau tidak memungkinkan maka tidak mengapa pada tahun-tahun berikutnya.
2. Kalau kemungkinan besar penghalangnya tidak hilang seperti lanjut usia atau sakit parah yang tidak diharapkan bisa sembuh, maka di sinilah dia hendaknya mewakilkan orang lain untuk menghajikannya. (Lihat Fiqih Ibadat Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 336, al-Mughni Ibnu Qudamah 5/22-23, Fathul Bari Ibnu Hajar 4/91)

3. Syarat orang yang menghajikan
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi orang yang menghajikan, baik syarat umum maupun syarat khusus.
Adapun syarat umum, yakni syarat-syarat yang umum bagi semua orang yang menunaikan haji, bahkan dalam semua ibadah. Hal ini telah terkumpul dalam sebuah bait berikut:
الْحَجُّ وْالْعُمْرَةُ وَاجِبَانِ فِي الْعُمْرِ مَرَّةً بِلاَ تَوَانِيْ
بِشَرْطِ إِسْلاَمٍ كَذَا حُرِيَّةْ عَقْلٍ بُلُوْغٍ قُدْرَةٍ جَلِيَّةْ

Haji dan umrah hukumnya wajib
Sekali dalam seumur hidup tanpa menunda-nunda
Dengan syarat Islam, demikian pula bebas
Berakal, baligh, dan mampu .
Sedangkan syarat khusus yang kami maksud adalah sebagai berikut:
Pertama: Ketika ihram, dia meniatkan hajinya untuk orang yang dihajikan. Jadi dia tidak berniat untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain yang akan dia hajikan, seperti mengatakan: Labbaika an fulan (Kami penuhi panggilanMu untuk si fulan -menyebut namanya-). Syarat ini telah disepakati oleh semua ulama, beradasarkan hadits:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya semua amalan itu harus dengan niat. (Bukhari 1 Muslim 1907)

Kedua: Dia sudah pernah melakukan kewajiban haji untuk dirinya sendiri , berdasarkan hadits “Syubrumah” dalam riwayat Ibnu Abbas di atas. Hal ini merupakan madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah.
Adapun madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah, mereka berpendapat tidak disyaratkan harus haji terlebih dahulu, berdasarkan hadits Ibnu Abbas tentang wanita yang bertanya untuk menghajikan ayahnya, dimana Nabi tidak bertanya terlebih dahulu kepadanya: Apakah engkau sudah pernah haji untuk dirimu sendiri?!
Syaikh as-Syinqithi berkata dalam Adhwa’ul Bayan 5/108: “Pendapat yang lebih kuat menurutku adalah mendahulukan hadits yang lebih khusus yaitu kisah Syubrumah, karena di sini dalil umum berbenturan dengan dalil khusus, maka yang khusus lebih didahulukan. Jadi seorang tidak boleh menghajikan orang lain sehingga dia menunaikan kewajiban hajinya terlebih dahulu”. Apalagi hal ini didukung dengan keumuman sabda Nabi:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ
Dahulukanlah dirimu terlebih dahulu. (Muslim 997)
Adapun jawaban terhadap alasan yang digunakan madzhab Malikiyyah dan Hanafiyyah: Kita bawa hadits tersebut bahwa Nabi telah mengetahui kalau wanita tersebut sudah menunaikan kewajiban hajinya. Hal ini kita lakukan untuk mengkompromikan antara beberapa dalil, sekalipun kita tidak tahu secara pasti akan hal itu. Demikian kata al-Kamal Ibnu Humam dalam Fathul Qadir 2/317. Apa yang dikatakan Ibnu Humam tidak jauh dari kebenaran, sebab dalam sebagian lafadz hadits, disebutkan bahwa wanita tersebut bertanya pada hari nahr (10 dzul hijjah), maka bisa jadi beliau bertanya kepada Nabi untuk menghajikan orang tuanya pada tahun berikutnya, dan dia sudah berhaji pada tahun itu. Wallahu A’lam.

Ketiga: Ikhlas dan bukan karena mencari dunia. Barangsiapa berangkat haji untuk mengharap dunia dan harta, maka hukumnya haram. Tidak halal baginya melakukan amalan akherat dengan niat untuk meraih dunia , berdasarkan firman Allah:

(QS. Hud: 15-16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hendaknya dia mengambil uang untuk berangkat haji, bukan berangkat haji untuk mengambil uang. Barangsiapa haji dengan tujuan untuk mengambil uang, maka tiada bagian baginya di akherat kelak. Adapun barangsiapa mengambil uang sekedarnya dengan tujuan untuk berangkat menghajikan saudaranya, maka hukumnya boleh”. (Lihat Majmu Fatawa 26/14-20).

Keempat: Apakah harus anaknya sendiri?!
Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa yang boleh menghajikan orang lain itu hanya khusus anaknya sendiri. al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/90 berkata: “Tidak ragu bahwa hal ini merupakan kejumudan”, sebab dalam hadits syubrumah misalkan, dia menghajikan “saudara atau kerabatnya”. Demikian juga dalam sebagian lafadz hadits Ibnu Abbas disebutkan: “saudariku”. Apalagi Nabi telah menggambarkannya sebagai hutang, yang itu bisa dibayar oleh siapapun, baik anak, kerabat, maupun selainnya.
Berkata Majd bin Taimiyyah: “Hadits ini menunjukkan sahnya menghajikan orang yang telah meninggal dunia, baik yang menghajikan itu ahli warisnya ataukah tidak, sebab Nabi tidak memerinci dan bertanya kepada penanya: Apakah engkau termasuk ahli warisnya ataukah tidak? Demikian pula Nabi memper-umpamakannya dengan hutang”. Dan telah mapan dalam kaidah ushul fiqih:
تَرْكُ الاِسْتِفْصَالِ فِيْ مَقَامِ الاِحْتِمَالِ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الْعُمُوْمِ
Tidak memerinci dalam keadaan yang masih mengandung kemungkinan dihukumi umum.
(Lihat Nailul Authar asy-Syaukani 2/592-593)

Kelima: Harus dari tempat orang yang dihajikan?!
Gambaran masalahnya sebagai berikut: Kalau orang yang dihajikan ada di Indonesia misalnya, sedangkan yang mau menghajikan sedang berada di Saudi Arabia. Apakah berangkat hajinya dari Indonesia sehingga dia pulang ke Indonesia terlebih dahulu, ataukah cukup dari Miqat terdekat di Saudi Arabia?! Sebagian ulama mengatakan harus dari Indonesia, sebab dia menggantikan seorang yang seandainya dia berangkat, maka berangkat dari Indonesia. Ini merupakan pendapat Hanabilah. (Ar-Raudh Murbi’ al-Buhuthi 5/34).
Adapun para ulama lainnya, mereka mengatakan bahwa hal itu tidak perlu, karena itu hanya sekedar wasilah (perantara) saja, bukan tujuan utama. Inilah pendapat yang lebih kuat. Allahu A’lam. Masalah ini sama persis dengan seorang yang berada di masjid menjelang waktu shalat, apakah akan kita katakan: Pulanglah terlebih dahulu ke rumahmu, kemudian datanglah ke masjid untuk memenuhi panggilan shalat?!! (Lihat Syarh Mumti’ Ibnu Utsaimin 8/34).

4. Wanita boleh menghajikan pria dan sebaliknya
Hal ini sangat nyata dalam hadits Ibnu Abbas tentang pertanyaan wanita dari Khts’am. Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama bersepakat bahwa hajinya seorang lelaki untuk wanita atau seorang wanita menghajikan lelaki hukumnya adalah sah. Hasan bin Shalih bersendirian tatkala dia berpendapat bahwa hal itu dibenci”. (Al-Ijma’ hal. 24).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Wanita boleh menghajikan wanita lainnya dengan kesepakatan ulama, baik putrinya sendiri atau selainnya. Demikian juga wanita boleh menghajikan pria menurut imam empat dan mayoritas ulama”. (Majmu’ Fatawa 26/13-14).

5. Bila meninggal dunia sebelum haji
Apabila ada seorang berkewajiban haji lalu meninggal dunia sebelum berangkat haji, maka apakah wajib untuk dihajikan oleh kerabatnya dengan uang peninggalannya?! Masalah ini di perselisihkan ulama:
Madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan wajib dihajikan, baik dia berwasiat maupun tidak, sebab itu adalah hutang yang harus dibayar berdasarkan hadits-hadits pembahasan di atas.
Adapun madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah, mereka mengatakan: Kewajibannya telah gugur, berdasarkan firman Allah: “

Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An-Najm: 39)
Alasan lainnya, karena haji adalah ibadah badan yang gugur dengan kematian seperti shalat.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, sebab hadits-hadits di atas mengkhususkan keumuman ayat al-Qur’an, adapun menyamakan dengan shalat maka sungguh sangat jauh sekali, sebab shalat adalah ibadah yang tidak bisa diwakilkan, berbeda dengan haji.
Adapun apabila dia meninggal dunia ketika tengah melakukan manasik haji, maka menurut pendapat yang kuat tidak perlu diteruskan/disempurnakan manasiknya, berdasarkan hadits tentang seorang muhrim yang terlempar untanya ketika wuquf di Arafah (Bukhari 1265 Muslim 1206). Dan tidak ada penukilan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan kepada para sahabat agar menyempurnakan ihramnya.
Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat kami kemukakan. Bila ada pendapat yang lemah maupun kesalahan dalam tulisan ini, maka kami sangat menunggu teguran dan nasehatnya. Wallahu Al-Muwaffiq.

I’lam Muwaqqi’in 6/326
dan Ahkam Jana

Ikuti kajian rutin MANHAJUS SALIKIN setiap Jum'at bersama al-Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa Download pengajian Jum'at ini dengan judul "Sholat Jum'at (1)"