HAJI BADAL

Selasa, 03 November 2009
Ust Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi


Al-Hamdulillah, itulah sebuah kata yang semestinya selalu kita ucapkan sebagai ungkapan rasa syukur kita kepada Allah atas segala limpahan karuniaNya yang diberikan kepada kita semua, khususnya kepada penulis pribadi yang lemah ini. Salah satu diantaranya, Allah telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri kemudian disusul juga untuk ayahnya -rahimahullah- yang telah meninggal dunia. Kami berdoa kepada Allah agar Dia tidak mencabut kenikmatan ini darinya, dan kamipun tidak lupa berdoa agar saudara-saudari kami juga dimudahkan oleh Allah untuk hal yang sama.
Sengaja penulis bercerita sedikit dan mengungkapkan hal di atas karena dua alasan:
Pertama: Sebagai realisasi firman Allah:

Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur). (QS. Adh-Dhuha: 11)

Kedua: Ketika penulis menginformasikan kepada keluarga bahwa dirinya akan menghajikan untuk sang ayah, ternyata ada celetukan yang membuatnya kaget dan bengong; “Lho, kata orang, menghajikan model begitu enggak boleh”!! Entahlah, penulis saat itu tidak dapat berkomentar banyak, karena memang dia tidak ingin berdebat dalam dialog waktu itu, disebabkan momen yang kurang tepat. Hanya saja ada sesuatu yang terpendam dan mengganjal hingga saat ini: “Dari manakah datangnya celetukan itu?! Siapakah yang mengajari mereka seperti itu?! Adakah ulama yang berpendapat seperti itu?! Segudang pertanyaan selalu membuntuti penulis untuk mencari jawabannya!!.
Penulis mencoba untuk menelusuri dan berfikir sebentar, ternyata ingatannya terbang pada buku yang pernah dia baca kurang lebih sepuluh tahun yang lalu, yaitu buku “Kata Berjawab” oleh Ustadz yang mulia, Abdul Qadir Hassan -rahimahullah-, dimana beliau berkomentar tentang hadits bolehnya si anak berpuasa atau menghajikan orang tua: “Hadits ini lemah, sekalipun terdapat dalam Shahih Bukhari Muslim!! Karena bertentangan dengan Al-Qur’an, dimana Allah berfirman:

Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An-Najm: 39)
Sedangkan termasuk syarat keabsahan suatu hadits adalah tidak bertentangan dengan Al-Qur’an!!
Sepertinya inilah yang disindir oleh Ustadzuna al-Fadhil Abu Unaisah Abdul Hakim Abdat -Hafidhahullah- dalam kitabnya Al-Masail Juz. 3, masalah 66 -ketika membicarakan bahwa metode Ahli bid’ah dalam menolak hadits adalah mempertentangkan antara Al-Qur’an dengan hadits atau sebaliknya-: “Jadi tidak perlu dipertentangkan antara ayat (surat An-Najm di atas -pent) dengan hadits-hadits yang datang menjelaskan:
1. Bahwa apabila anak bersedekah atas nama kedua orang tua atau salah satunya yang telah wafat, maka pahalanya akan sampai pada mereka. (Riwayat Bukhari Muslim).
2. Atau anak menghajikan orang tuanya yang masih hidup tetapi sudah tidak kuat lagi karena disebabkan usia tua atau sakit menahun. (Riwayat Bukhari Muslim).
3. Atau anak menghajikan orang tuanya yang sudah wafat.
4. Atau membayar puasa orang tuanya yang telah wafat.
Atau diakui bahwa hadits-hadits tersebut memang shahih sanadnya, akan tetapi dha’if matan-nya ?! Semua itu menjelaskan alangkah dha’if-nya (lemahnya) mereka dalam memahami Al-Qur’an dan hadits. Dan alangkah jahilnya mereka terhadap manhaj ilmiyyah para sahabat di dalam memahami Al-Kitab dan As-Sunnah…”.
Dari sinilah, pada edisi kali ini, hati ini tergerak untuk mengulas masalah ini -sekalipun secara sederhana- agar permasalahan ini menjadi jelas bagi kita semua. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita semua pencari kebenaran, penerima kebenaran, dan penyeru kebenaran. Amiin.

TEKS HADITS
Ada beberapa hadits yang akan menjadi bahan berharga bagi kita untuk mengulas permasalahan ini, yaitu sebagai berikut:

Pertama: Hadits Abdullah bin Abbas
Riwayat dari Ibnu Abbas ini memiliki banyak lafadz yang sangat penting, diantaranya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيْفَ رَسُوْلِ اللهِ, فَجَاءَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ, فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ, وَجَعَلَ النَّبِيُّ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الآخَرِ. فَقَالَتْ : يَارَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ فَرِيْضَةَ اللهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أََبِيْ شَيْخًا كَبِيْرًا, لاَ يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ, وَذَلِكَ فِيْ حَجَّةِ الْوَدَاعِ
Dari Ibnu Abbas berkata: Pernah Fadhl bin Abbas dibonceng oleh Nabi, lalu datanglah seorang wanita dari Khats’am, maka Fadhl melihatnya dan wanita itupun juga memandangnya. Nabi kemudian memalingkan wajah Fadhl ke arah lain. Wanita itu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hambaNya untuk berangkat haji telah terpenuhi pada ayahku yang telah lanjut usia dan tidak bisa naik di atas kendaraan, apakah saya boleh mengahajikan untuknya? Jawab Nabi: Boleh. Hal itu pada saat haji wada’.
SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 1513, Muslim 1334, Abu Dawud 1809, Nasai 2641, 2642, Tirmidzi 928, Ibnu Majah 2909, Darimi 1/370-371, Ahmad 1/212, 213, 219, 251, 329, 346, 359, ath-Thayyalisi 2663, al-Humaidi 507, Ibnu Khuzaimah 4/342, 343, Ibnu Jarud dalam al-Muntaqa 497, al-Baihaqi 4/328, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/210-220, al-Baghawi dalam Syarh Sunnah 7/25 dari jalur Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ : إِنَّ أُخْتِيْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ؟ فَقَالَ : لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيْهِ؟ قَالَتْ : نَعَمْ, قَالَ : فَاقْضُوْا اللهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Dari Ibnu Abbas bahwa ada seorang lelaki yang datang kepada Nabi seraya berkata: Sesungguhnya saudariku bernadzar untuk haji tetapi dia meninggal dunia terlebih dahulu. Nabi bersabda: Seandainya dia punya hutang, apakah engkau akan melunasinya? Jawabnya: Ya. Nabi bersabda: Kalau begitu, penuhilah hutangnya kepada Allah karena itu lebih utama untuk dilunasi.
SHAHIH. Diriwayatkan Bukhari 6699, Nasai 2633, Ahmad 1/239-240, 345, ath-Thayyalisi 2621, Ibnu Khuzaimah 4/346, ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 12332, 12443, 12444, Ibnu Jarud dalam al-Muntaqa 501, al-Baihaqi 4/335, Baghawi dalam Syarh Sunnah 7/28 dari jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ : إِنَّ أَبِيْ مَاتَ وَلَمْ يَحُجَّ, أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ : أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيْكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟ قَالَ : نَعَمْ, قَالَ :حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi seraya bertanya: Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan dia belum haji, aakah aku boleh haji untuknya? Nabi menjawab:Bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki hutang, apakah engkau akan melunasinya? Jawabnya” Ya. Nabi bersabda: Kalau begitu, berhajilah untuk ayahmu.
SHAHIH. Diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahihnya 3971-Ihsan-, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/221, ath-Thabrhani 12332 dari beberapa jalur dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Syaikh al-Albani berkata: “Sanad ini shahih, seluruh perawinya terpercaya, para perawi Bukhari Muslim”. (Silisilah ash-Shahihah 7/103).
Dan diriwayatkan dengan lafadzh serupa oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 4/343-344 dan Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa 498 dengan sanad shahih dari jalur Hammad bin Zaid dari Abu Tayyah dari Musa bin Salamah dari Ibnu Abbas.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ سَمِعَ رَجُلاً يَقُوْلُ : لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ, قَالَ : مَنْ شُبْرُمَةُ؟ قَالَ : أَخٌ لِيْ أَوْ قَرَابَةٌ لِيْ, قَالَ : هَلْ حَجَجْتَ قَطُّ؟ قَالَ : لاَ, قَالَ : فَاجْعَلْ هَذِهِ عَنْكَ ثُمَّ لَبِّ عَنْ شُبْرُمَةَ
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi pernah mendengar seorang lelaki berkata: Ya Allah, aku penuhi panggilanMu untuk Syubrumah. Nabi bertanya: Siapakah Syubrumah? Jawabnya: Saudaraku atau kerabatku. Nabi bertanya lagi: Apakah kamu sudah pernah haji sebelumnya? Jawabnya: Belum. Nabi bersabda: Kalau begitu, maka jadikanlah ini untukmu kemudian tahun berikutnya untuk Syubrumah.
SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 1811, Ibnu Majah 2903, Abu Ya’la 4/329, Ibnu Khuzaimah 4/345, Ibnu Hibban 962, ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 12/42-43, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/223, ad-Daraquthni 2/270, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa 499, al-Baihaqi 4/336 dari jalur Abdah bin Sulaiman dari Said bin Abu ‘Arubah dari Qhatadah dari Azrah dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas.
Al-Baihaqi berkata: “Sanadnya shahih. Tidak ada sebuah hadits dalam bab ini yang lebih shahih darinya”.
Dan diperselisihkan oleh para ulama apakah hadits marfu’ (sampai kepada Nabi) atau hanya mauquf sampai pada Ibnu Abbas saja. Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhis 3/836-838 memiliki pembahasan menarik tentangnya, dan beliau menyimpulkan keshahihannya. (Lihat pula Nashbur Rayah az-Zailai 3/155, Irwaul Ghalil al-Albani 4/171)

Kedua: Hadits Abu Razin (Laqith bin Amir)

عَنْ أَبِيْ رَزِيْنٍ الْعُقَيْلِيِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ فَقَالَ : إِنَّ أَبِيْ شَيْخٌ كَبِيْرٌ لاَ يَسْتَطِيْعُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَلاَ الظَّعْنَ؟ قَالَ : حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ

Dari Abu Razin al-Uqaili bahwa beliau pernah datang kepada Nabi seraya berkata: Sesungguhnya ayahku telah lanjut usia, dia tidak mampu untuk berhaji, berumrah dan naik kendaraan. Nabi bersabda: Berangkatlah haji dan umrah untuk ayahmu .
SHAHIH. Diriwayatkan Abu Dawud 1810, Nasai 2637, Tirmidzi 930, Ibnu Majah 2906, Ahmad 4/10,11, 12, ath-Thayyalisi 1091, Ibnu Khuzaimah 4/345-346, Ibnu Hibban 961, Ibnul Jarud dalam al-Muntaqa 500, Ibnu Jarir dalam Tafsirnya 2/123, ath-Thahawi dalam Musykil Atsar 3/221-222, ad-Daraquthni 2/183, al-Hakim 1/481, al-Baihaqi 4/329 dari beberapa jalur dari Syu’bah dari Nu’man bin Salim dari Amr bin Aus dari Abu Razin al-Uqaili.
At-Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”.
Ad-Daraquthni berkata: “Seluruh perawinya terpercaya”. Dan disetujui oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’lam Muwaqqi’in 6/325.
Al-Hakim berkata: “Shahih, menurut syarat Bukhari Muslim”. Dan disetujui adz-Dzahabi!!
Yang benar adalah menurut syarat Muslim saja, sebab Nu’man bin Salim bukanlah rawi Imam Bukhari.
Imam Ahmad berkata -sebagaimana dinukil Ibnu Abdil Hadi dalam at-Tanqih-: “Saya tidak mengetahui hadits tentang wajibnya umrah, yang lebih bagus dan lebih shahih daripada hadits ini”.

Ketiga: Hadits Buraidah

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَتْ : إِنَّ أُمِّيْ مَاتَتْ وَلَمْ تَحُجَّ, أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ, حُجِّيْ عَنْهَا

Dari Buraidah berkata: Telah datang seorang wanita kepada Nabi dan berkata: Sesungguhnya ibuku meninggal dan belum haji, apakah saya menghajikan untuknya? Jawabnya: Ya. Hajilah untuknya.
SHAHIH. Diriwayatkan Muslim 1149, Tirmidzi 929, Abu Dawud 2877 dari jalur Abdullah bin Atha’ dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah.
Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih”.
Ibnu Qayyim berkata: “Hadits shahih”. (I’lam Muwaqqi’in 6/326)
Demikianlah beberapa hadits yang shahih tentang masalah ini. Sebenarnya masih banyak lagi hadits-hadits semakna dengannya, hanya saja secara sanad tidak luput dari pembicaraan ulama. Namun tidak masalah kalau kita sebutkan di sini secara ringkas :
4. Anas bin Malik. (Riwayat Daruquthni 2/260, Thabrani 1/258)
5. Ali bin Abi Thalib. (Riwayat Baihaqi 4/329)
6. Abdullah bin Zubair dari Saudah bin Zam’ah. (Riwayat Ahmad 6/429, Nasai 2644, Baihaqi 4/329)
7. Hushain bin Auf. (Riwayat Ibnu Majah 2908).
Kesimpulannya, hadits tentang haji badal adalah hadits-hadits yang shahih tanpa keraguan di dalamnya.

FIQIH HADITS
Berbicara tentang haji badal, maka ada beberapa pembahasan dan hukum yang sangat penting untuk kita ketahui bersama. Oleh karenanya, agar lebih mudah memahami masalah ini, maka akan kita urut pembahasan ini satu persatu dalam beberapa point berikut:

1. Bolehnya Haji badal
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukan bolehnya seorang menghajikan kerabatnya, baik sudah meninggal dunia maupun masih hidup yang tidak mampu berangkat haji seperti karena usia lanjut, sakit yang tidak diharapkan sembuhnya, atau tidak kuat naik di atas kendaraan (seperti mabuk, mual -pent). (Syarh Muslim an-Nawawi 9/102). Dan pahalanya akan sampai untuk orang yang dihajikan. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 24/306-315 dan ar-Ruuh Ibnu Qayyim hal. 305-320).
Imam Tirmidzi berkata: “Telah shahih banyak hadits dari Nabi tentang masalah ini. Inilah pendapat para ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi dan selainnya. Ini juga pendapat Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi’I, Ahmad dan Ishaq, semuanya berpendapat bolehnya menghajikan orang yang sudah meninggal. Adapun Malik, beliau berkata: “Kalau memang dia berwasiat sebelumnya supaya dihajikan, maka dihajikan”. Sebagian mereka membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup apabila telah lanjut usia atau keadaannya tidak memungkinkan untuk berangkat haji. Demikian pendapat Ibnul Mubarak dan Syafi’I”. (Tuhfatul Ahwadzi 3/807-808).
Kalau ada yang berkata: Hal ini bertentangan dengan firman Allah:

Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An-Najm: 39)
Maka kita jawab:
a. Tidak ada pertentangan antara Al-Qur’an dan hadits, sebab keduanya sama-sama wahyu dari Allah. Hadits Nabi itu merupakan penjelas Al-Qur’an, bukan penentang Al-Qur’an. Metode mempertentangan antara Al-Qur’an dan hadits bukanlah metode Ahli hadits, tetapi metode ahli bid’ah untuk menolak sunnah Nabi. Oleh karenanya, perhatikanlah para sahabat, para tabi’in dan para ulama salaf yang merupakan generasi yang paling faham terhadap Al-Qur’an, apakah mereka menolak hadits ini dengan alasan ayat di atas?!! Fahamilah!!

b. Ayat yang mulia di atas hanya bersifat umum, yang dikecualikan/dikhususkan dengan hadits-hadits shahih di atas. (Nailul Authar 2/592 asy-Syaukani, Subulus Salam ash-Shan’ani 2/171). Al-Izzu bin Abdus Salam berkata dalam al-Fatawa 2/24: “Barangsiapa melakukan ketaatan untuk Allah kemudian dia menghadiahkan pahalanya untuk orang hidup atau mati, maka pahalanya tidak sampai kepadanya, karena manusia tidak memperoleh kecuali apa yang dia usahakan, kecuali apa yang dikecualikan oleh syari’at seperti shadaqoh, puasa dan haji”.

c. Telah datang beberapa hadits yang menunjukkan bahwa seorang anak merupakan usaha terbaik bagi orang tua. Nabi bersabda:
إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ, وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ
Sebaik-baik harta yang dimakan oleh seorang adalah dari hasil usahanya, dan anaknya termasuk hasil usahanya. (Hasan. Riwayat Ahmad 6/31, Abu Dawud 3528, Tirmidzi 1358, dll. Lihat Ahkamul Janaiz al-Albani hal. 217)
Dengan demikian maka hadits ini tidak bertentangan sama sekali dengan ayat di atas, karena anak merupakan usaha terbaik orang tua.

2. Kapan seorang boleh dihajikan?!
Tidak semua orang boleh untuk diwakili hajinya. Namun harus diperinci sebagai berikut:
Pertama: Kalau dia mampu untuk berangkat haji sendiri maka tidak boleh diwakili hajinya, bahkan kalau diwakili maka hajinya tidak sah. Imam Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama bersepakat bahwa orang yang berkewajiban haji dan dia mampu melakukannya sendiri maka tidak boleh dihajikan orang lain dan tidak sah”. (Al-Ijma’ hal. 24, Al-Mughni Ibnu Qudamah 5/22). Hal itu karena pada asalnya ibadah itu harus dilakukan oleh orang itu sendiri sebagai bentuk peribadahan kepada Allah. Dan menurut pendapat yang kuat, hal ini juga mencakup haji yang sunnah, bukan hanya wajib.

Kedua: Kalau dia tidak mampu untuk berangkat haji, maka hal ini diperinci lagi:
1. Kalau memang kemungkinan besar akan hilang penghalang tersebut maka sebaiknya ditunggu sehingga dia melakukannya sendiri, seperti kemiskinan, gila, sakit yang diharapkan kesembuhannya, dipenjara dan sebagainya. Contoh: Seorang terkena penyakit yang kemungkinan besar akan sembuh di kemudian hari, maka kita katakan kepadanya: Tunggulah sehingga Allah menyembuhkanmu dan berangkatlah haji sendiri. Kalau memungkinkan pada tahun ini maka itulah yang dicari, tetapi kalau tidak memungkinkan maka tidak mengapa pada tahun-tahun berikutnya.
2. Kalau kemungkinan besar penghalangnya tidak hilang seperti lanjut usia atau sakit parah yang tidak diharapkan bisa sembuh, maka di sinilah dia hendaknya mewakilkan orang lain untuk menghajikannya. (Lihat Fiqih Ibadat Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 336, al-Mughni Ibnu Qudamah 5/22-23, Fathul Bari Ibnu Hajar 4/91)

3. Syarat orang yang menghajikan
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi orang yang menghajikan, baik syarat umum maupun syarat khusus.
Adapun syarat umum, yakni syarat-syarat yang umum bagi semua orang yang menunaikan haji, bahkan dalam semua ibadah. Hal ini telah terkumpul dalam sebuah bait berikut:
الْحَجُّ وْالْعُمْرَةُ وَاجِبَانِ فِي الْعُمْرِ مَرَّةً بِلاَ تَوَانِيْ
بِشَرْطِ إِسْلاَمٍ كَذَا حُرِيَّةْ عَقْلٍ بُلُوْغٍ قُدْرَةٍ جَلِيَّةْ

Haji dan umrah hukumnya wajib
Sekali dalam seumur hidup tanpa menunda-nunda
Dengan syarat Islam, demikian pula bebas
Berakal, baligh, dan mampu .
Sedangkan syarat khusus yang kami maksud adalah sebagai berikut:
Pertama: Ketika ihram, dia meniatkan hajinya untuk orang yang dihajikan. Jadi dia tidak berniat untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain yang akan dia hajikan, seperti mengatakan: Labbaika an fulan (Kami penuhi panggilanMu untuk si fulan -menyebut namanya-). Syarat ini telah disepakati oleh semua ulama, beradasarkan hadits:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Sesungguhnya semua amalan itu harus dengan niat. (Bukhari 1 Muslim 1907)

Kedua: Dia sudah pernah melakukan kewajiban haji untuk dirinya sendiri , berdasarkan hadits “Syubrumah” dalam riwayat Ibnu Abbas di atas. Hal ini merupakan madzhab Hanabilah dan Syafi’iyyah.
Adapun madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah, mereka berpendapat tidak disyaratkan harus haji terlebih dahulu, berdasarkan hadits Ibnu Abbas tentang wanita yang bertanya untuk menghajikan ayahnya, dimana Nabi tidak bertanya terlebih dahulu kepadanya: Apakah engkau sudah pernah haji untuk dirimu sendiri?!
Syaikh as-Syinqithi berkata dalam Adhwa’ul Bayan 5/108: “Pendapat yang lebih kuat menurutku adalah mendahulukan hadits yang lebih khusus yaitu kisah Syubrumah, karena di sini dalil umum berbenturan dengan dalil khusus, maka yang khusus lebih didahulukan. Jadi seorang tidak boleh menghajikan orang lain sehingga dia menunaikan kewajiban hajinya terlebih dahulu”. Apalagi hal ini didukung dengan keumuman sabda Nabi:
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ
Dahulukanlah dirimu terlebih dahulu. (Muslim 997)
Adapun jawaban terhadap alasan yang digunakan madzhab Malikiyyah dan Hanafiyyah: Kita bawa hadits tersebut bahwa Nabi telah mengetahui kalau wanita tersebut sudah menunaikan kewajiban hajinya. Hal ini kita lakukan untuk mengkompromikan antara beberapa dalil, sekalipun kita tidak tahu secara pasti akan hal itu. Demikian kata al-Kamal Ibnu Humam dalam Fathul Qadir 2/317. Apa yang dikatakan Ibnu Humam tidak jauh dari kebenaran, sebab dalam sebagian lafadz hadits, disebutkan bahwa wanita tersebut bertanya pada hari nahr (10 dzul hijjah), maka bisa jadi beliau bertanya kepada Nabi untuk menghajikan orang tuanya pada tahun berikutnya, dan dia sudah berhaji pada tahun itu. Wallahu A’lam.

Ketiga: Ikhlas dan bukan karena mencari dunia. Barangsiapa berangkat haji untuk mengharap dunia dan harta, maka hukumnya haram. Tidak halal baginya melakukan amalan akherat dengan niat untuk meraih dunia , berdasarkan firman Allah:

(QS. Hud: 15-16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Hendaknya dia mengambil uang untuk berangkat haji, bukan berangkat haji untuk mengambil uang. Barangsiapa haji dengan tujuan untuk mengambil uang, maka tiada bagian baginya di akherat kelak. Adapun barangsiapa mengambil uang sekedarnya dengan tujuan untuk berangkat menghajikan saudaranya, maka hukumnya boleh”. (Lihat Majmu Fatawa 26/14-20).

Keempat: Apakah harus anaknya sendiri?!
Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa yang boleh menghajikan orang lain itu hanya khusus anaknya sendiri. al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/90 berkata: “Tidak ragu bahwa hal ini merupakan kejumudan”, sebab dalam hadits syubrumah misalkan, dia menghajikan “saudara atau kerabatnya”. Demikian juga dalam sebagian lafadz hadits Ibnu Abbas disebutkan: “saudariku”. Apalagi Nabi telah menggambarkannya sebagai hutang, yang itu bisa dibayar oleh siapapun, baik anak, kerabat, maupun selainnya.
Berkata Majd bin Taimiyyah: “Hadits ini menunjukkan sahnya menghajikan orang yang telah meninggal dunia, baik yang menghajikan itu ahli warisnya ataukah tidak, sebab Nabi tidak memerinci dan bertanya kepada penanya: Apakah engkau termasuk ahli warisnya ataukah tidak? Demikian pula Nabi memper-umpamakannya dengan hutang”. Dan telah mapan dalam kaidah ushul fiqih:
تَرْكُ الاِسْتِفْصَالِ فِيْ مَقَامِ الاِحْتِمَالِ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الْعُمُوْمِ
Tidak memerinci dalam keadaan yang masih mengandung kemungkinan dihukumi umum.
(Lihat Nailul Authar asy-Syaukani 2/592-593)

Kelima: Harus dari tempat orang yang dihajikan?!
Gambaran masalahnya sebagai berikut: Kalau orang yang dihajikan ada di Indonesia misalnya, sedangkan yang mau menghajikan sedang berada di Saudi Arabia. Apakah berangkat hajinya dari Indonesia sehingga dia pulang ke Indonesia terlebih dahulu, ataukah cukup dari Miqat terdekat di Saudi Arabia?! Sebagian ulama mengatakan harus dari Indonesia, sebab dia menggantikan seorang yang seandainya dia berangkat, maka berangkat dari Indonesia. Ini merupakan pendapat Hanabilah. (Ar-Raudh Murbi’ al-Buhuthi 5/34).
Adapun para ulama lainnya, mereka mengatakan bahwa hal itu tidak perlu, karena itu hanya sekedar wasilah (perantara) saja, bukan tujuan utama. Inilah pendapat yang lebih kuat. Allahu A’lam. Masalah ini sama persis dengan seorang yang berada di masjid menjelang waktu shalat, apakah akan kita katakan: Pulanglah terlebih dahulu ke rumahmu, kemudian datanglah ke masjid untuk memenuhi panggilan shalat?!! (Lihat Syarh Mumti’ Ibnu Utsaimin 8/34).

4. Wanita boleh menghajikan pria dan sebaliknya
Hal ini sangat nyata dalam hadits Ibnu Abbas tentang pertanyaan wanita dari Khts’am. Ibnu Mundzir berkata: “Para ulama bersepakat bahwa hajinya seorang lelaki untuk wanita atau seorang wanita menghajikan lelaki hukumnya adalah sah. Hasan bin Shalih bersendirian tatkala dia berpendapat bahwa hal itu dibenci”. (Al-Ijma’ hal. 24).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Wanita boleh menghajikan wanita lainnya dengan kesepakatan ulama, baik putrinya sendiri atau selainnya. Demikian juga wanita boleh menghajikan pria menurut imam empat dan mayoritas ulama”. (Majmu’ Fatawa 26/13-14).

5. Bila meninggal dunia sebelum haji
Apabila ada seorang berkewajiban haji lalu meninggal dunia sebelum berangkat haji, maka apakah wajib untuk dihajikan oleh kerabatnya dengan uang peninggalannya?! Masalah ini di perselisihkan ulama:
Madzhab Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan wajib dihajikan, baik dia berwasiat maupun tidak, sebab itu adalah hutang yang harus dibayar berdasarkan hadits-hadits pembahasan di atas.
Adapun madzhab Hanafiyyah dan Malikiyyah, mereka mengatakan: Kewajibannya telah gugur, berdasarkan firman Allah: “

Seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. (QS. An-Najm: 39)
Alasan lainnya, karena haji adalah ibadah badan yang gugur dengan kematian seperti shalat.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, sebab hadits-hadits di atas mengkhususkan keumuman ayat al-Qur’an, adapun menyamakan dengan shalat maka sungguh sangat jauh sekali, sebab shalat adalah ibadah yang tidak bisa diwakilkan, berbeda dengan haji.
Adapun apabila dia meninggal dunia ketika tengah melakukan manasik haji, maka menurut pendapat yang kuat tidak perlu diteruskan/disempurnakan manasiknya, berdasarkan hadits tentang seorang muhrim yang terlempar untanya ketika wuquf di Arafah (Bukhari 1265 Muslim 1206). Dan tidak ada penukilan dari Nabi bahwa beliau memerintahkan kepada para sahabat agar menyempurnakan ihramnya.
Demikianlah beberapa pembahasan yang dapat kami kemukakan. Bila ada pendapat yang lemah maupun kesalahan dalam tulisan ini, maka kami sangat menunggu teguran dan nasehatnya. Wallahu Al-Muwaffiq.

I’lam Muwaqqi’in 6/326
dan Ahkam Jana

5 komentar:

Biaya Haji Badal mengatakan...

Banyak perdebatan dalam masalah Ibadah Haji Badal,
dan saat ini biaya Haji Badal pun sangat efisien serta mendapatkan sertifikat Haji Badal.

Zaen Haji Umrah mengatakan...

Subhanallah, syukran dah di share,
jazakallah

Anonim mengatakan...

ass pak ustad, saya insya Allah mau brkt haji th 2012 ini, 3 minggu lagi.
1.Apakah saya bisa membadalkan haji alm ayah saya dengan minta tolong orang lain yang menawarkan jasa badal di sana?
2. apakah sah badal hajinya bersamaan tahunnya dengan ibadah haji saya tahun ini karena saya kan belum haji?
apa saya tidak perlu menunggu tahun depan utk membadalkan haji ayah saya ini?
3. Bila sah membadalkan tahun ini dengan minta tolong orang lain, maka saya masih mampu membayarnya karena saya dengar biaya badal disana sekitar 2 juta rupiah.Tapi kalau tunggu tahun depan, berarti saya harus berangkat lagi kesana yang saya belum tentu mampu untuk membayarnya.
Mohon penjelasannya. Wass
Bu Meis

Travel Haji Khusus mengatakan...

Salam bu Meis....
Kalo ,menurut saya, ibu bisa membadalkan Haji tahun ini, asalkan syaratnya adalah ibu melaksanakan Haji untuk diri sendiri dahulu, baru bisa untuk membadalkan orang lain/orang tua bunda.
trimakasih

Unknown mengatakan...

Assalamualiku Wr.Wb, Sesuai dengan tema,barangkali ada yang butuh bantuan jasa badal haji & badal umrah silahkan hubungi kami langsung dari Makkah Al-Munawwaroh
H. WIJAYA SAFI'I
HP. +966509407912

Posting Komentar

Silahkan Kasih Komentarnya:

Ikuti kajian rutin MANHAJUS SALIKIN setiap Jum'at bersama al-Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa Download pengajian Jum'at ini dengan judul "Sholat Jum'at (1)"