LARANGAN ISBAL

Rabu, 09 Desember 2009
Oleh: Abu Abdillah Ibnu Luqman

Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan dari orang yang dianggap berilmu menolak isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?!. Untuk lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang yang mencari kebenaran. Amiin. Wallohu Musta’an

A. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari أَسْبَلَ يُسْبِلُ إِسْبَالاً yang bermakna إِرْخاَءً yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul A’roby dan selainnya adalah; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.(Lihat Lisanul ‘Arob 11/321 Oleh Ibnul Manzhur, Nihayah Fi Ghoribil Hadits 2/339 Oleh Ibnul Atsir).

B. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasululloh dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasululloh telah memberikan batas-batas syar’i terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:
Rasulullah bersabda:
عَنِ الْعَلاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ عَنِ الْإِزَار َقَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ
“Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga diatas mata kaki, dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka, barang siapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya”.(HR. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12, Dishohihkan oleh Al-Albany dalam Al- Misykah 4331).
Berkata Syaroful Haq Azhim Abadi: “Hadits ini menunjukkan bahwa yang sunnah hendaklah sarung seorang muslim hingga setengah betis, dan dibolehkan turun dari itu hingga diatas mata kaki, apasaja yang dibawah mata kaki maka hal itu terlarang dan harom”.(‘Aunul Ma’bud 11/103).

Dari Hudzaifah beliau berkata:
أَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ بِعَضَلَةَ سَاقِيْ, فَقاَلَ: هَذاَ مَوْضِعُ اْلإِزَارِ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ, فَإِنْ أَبَيْتَ فَلاَ حَقَّ لِلإِزَارِ فِيْمَا دُوْنَ اْلكَعْبَيْنِ
“Rasulullah memegang otot betisku lalu bersabda: “Ini merupakan batas bawah kain sarung, jika engkau enggan maka boleh lebih bawah lagi, jika engkau masih enggan juga maka tidak ada hak bagi sarung pada mata kaki”.(HR.Tirmidzi 1783, Ibnu Majah 3572, Ahmad 5/382, Ibnu Hibban 1447. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 1765).

Hadits-hadits diatas mengisyaratkan bahwa panjang pakaian seorang muslim tidaklah melebihi kedua mata kaki dan yang paling utama hingga setengah betis, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasululloh dalam haditsnya yang banyak.
Dari Abi Juhaifah berkata:
رَأَيْتُ اْلنَّبِيَّ وَ عَلَيْهِ حُلَّةٌ حَمْرَاءُ كَأَنِّيْ أَنْظُرُ إِلىَ بَرِيْقِ سَاقَيْهِ
“Aku melihat Nabi keluar dengan memakai Hullah Hamro (seakan-akan saya melihat betisnya yang sangat putih”.(HR.Bukhori dalam mukhtasornya 211, Muslim 503, Tirmidzi dalam sunannya 197, dalam Syamail Muhammadiyah 52, Ahmad 4/308).

‘Ubaid bin Kholid berkata: “Tatkala aku sedang berjalan di kota Madinah tiba-tiba ada seorang dibelakangku sambil berkata: “Tinggikan sarungmu! Sesungguhnya hal itu lebih mendekatkan kepada ketakwaan”, ternyata dia adalah Rasulullah, aku pun bertanya kepadanya: “Wahai Rasululloh ini Burdah Malhaa(pakaian yang mahal), Rasulullah menjawab: “Tidakkah pada diriku terdapat teladan?” Maka aku melihat sarungnya hingga setengah betis”(HR.Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, Dishohihkan oleh Al-albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyyah hal.69).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang seseorang yang memanjangkan celananya hingga melebihi mata kaki, beliau menjawab: “Panjangnya Qomis, celana dan seluruh pakaian hendaklah tidak melebihi kedua mata kaki, sebagaimana telah tetap dari hadits-hadits Nabi”. (Majmu’ Fatawa 22/144)

Isbal Bagi Wanita??
Batas pakaian diatas tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka diperintahkan untuk menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan. Berdasarkan hadits:
عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ فَقاَلَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُوْلِهِنَّ قَالَ يُرْخِيْنَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قاَلَ فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rosulullah bersabda: “Barang siapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”, Ummu Salamah bertanya: “Jika demikian apa yang harus diperbuat oleh para wanita dengan pakaian-pakaian mereka?”, Nabi menjawab: “Turunkan sejengkal!” Ummu Salamah bertanya kembali: “Kalau begitu, kaki-kaki mereka akan terlihat!” Nabi bersabda:”Turunkan sehasta jangan lebih dari itu!”. (HR. Bukhari 5885, Abu Dawud 4097, Tirmdzi 2785, Ibnu Majah 1904).

Al-Hafizh Ibnu Hajar Berkata: “Walhasil ada dua keadaan bagi laki-laki; dianjurkan yaitu menurunkan sarung hingga setengah betis, boleh yaitu hingga diatas kedua mata kaki. Demikian pula bagi wanita ada dua keadaan; dianjurkan yaitu menurunkan dibawah mata kaki hingga sejengkal, dan dibolehkan hingga sehasta”.(Fathul Bari 11/431).

C. DALIL-DALIL HAROMNYA ISBAL
Pertama:
عَنْ أَبِيْ ذَرِّ عَنِ اْلنَّبِيِّ قَالَ: ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَ لاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَ لاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ ثَلاَثَ مِرَاراً قَالَ أَبُوْ ذَرِّ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ اْلمُسْبِلُ وَاْلَمنَّانُ وَاْلمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلْفِ اْلكَاذِبِ
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasululloh bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. (HR. Muslim 106, Abu Dawud 4087, Nasa’I 4455, Dharimy 2608, Lihat Al-Irwa’: 900).

Kedua:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasululloh bersabda: “Barang siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. (HR.Bukhari 5783, Muslim 2085).
Syaikh Salim bin I’ed Al-Hilali berkata: “Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh pada hari kiamat, tidak disucikanNya, dan baginya adzab yang pedih”.(Manahi Asy-Syar’iah 3/206).

Ketiga:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عن النبي قَالَ: مَا أَسْفَلَ مِنَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِيْ اْلنَّارِ
Dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi bersabda: “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki didalam neraka”. (HR.Bukhari 5797, Ibnu Majah 3573, Ahmad 2/96).

Keempat:
عَنِ اْلمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : يَا سُفْيَانُ بْنَ سَهْلٍ لاَ تُسْبِلْ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ اْلمُسْبِلِيْنَ
Dari Mugiroh bin Su’bah adalah Rosulullah bersabda:”Wahai Sufyan bin Sahl! Janganlah kamu isbal, sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang isbal”. (HR. Ibnu Majah 3574, Ahmad 4/246, Thobroni dalm Al-Kabir 7909, dishohihkan Oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 2862).

Kelima:
وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ اْلإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ اْلمَخِيْلَةِ وَاللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لاَ يُحِبُّ اْلمَخِيْلَةَ
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan “. (HR. Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan Oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770).

Keenam :
عَنِ بْنِ عُمَرَ قَالَ مَرَرْتُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَ فِيْ إِزَارِيْ اِسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللهِ اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ زِدْ فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ فَقَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ إلىَ أَيْنَ فَقَالَ أَنْصَافُ السَّاقَيْنِ
Dari Ibnu Umar berkata: “Saya lewat di hadapan Rosulullah sedangkan sarungku terjurai, kemudian Rosulullah menegurku seraya berkata: “Wahai Abdullah tinggikan sarungmu!” aku pun meniggikannya, beliau bersabda lagi: “Tinggikan lagi!” Aku pun meninggikannya lagi, maka semenjak itu aku senantiasa menjaga sarungku pada batas itu. Ada beberapa orang bertanya: “Seberapa tingginya?” “Sampai setengah betis”. (HR. Muslim 2086, Ahmad 2/33).
Berkata Syaikh Al-Albani: “Hadits ini sangat jelas sekali bahwa kewajiban seorang muslim hendaklah tidak menjulurkan pakaiannya hingga melebihi kedua mata kaki bahkan hendaklah ia meninggikannya hingga diatas mata kaki, walaupun dia tidak bertujuan sombong!, dan didalam hadits ini terdapat bantahan kepada orang-orang yang isbal dengan sangkaan bahwa mereka tidak melakukannya karena sombong! tidakkah mereka meninggalkan hal ini demi mencontoh perintah Rasulullah terhadap Ibnu Umar??, ataukah mereka merasa hatinya lebih suci dari Ibnu Umar?”. (As-Shohihah: 4/95).

Berkata Syaikh Bakr Abu Zaid: “Dan hadits-hadits tentang pelarangan isbal mencapai derajat Mutawatir Makna, tercantum dalam kitab-kitab shohih, sunan-sunan ataupun musnad-musnad, diriwayatkan banyak sekali oleh sekelompok para shahabat-kemudian beliau menyebutkan nama-nama shahabat tersebut hingga dua puluh satu orang- seluruh hadits tersebut menunjukkan larangan yang sangat tegas, larangan pengharaman, karena didalamnya terdapat ancaman yang sangat keras, dan telah diketahui bersama bahwa sesuatu yang terdapat ancaman atau kemurkaan maka diharomkan termasuk dosa besar, tidak bisa dihapus dan diangkat hukumnya bahkan termasuk hukum-hukum syar’I yang kekal pengharamannya”.(Hadd Tsaub Wal Uzroh Wa Tahrim Isbal Wa Libas Syuhroh hal.19).

D. DAMPAK NEGATIF DALAM ISBAL
Isbal keharomannya telah jelas, bahkan didalam isbal terdapat beberapa kemungkaran yang tidak bisa dianggap remeh, berikut sebagiannya:
1.Menyelisihi sunnah
Menyelisihi sunnah perkara yang tidak bisa dianggap enteng dan ringan, karena kewajiban setiap muslim untuk mengamalkan setiap sendi Dien dalam segala perkara baik datangnya dari Al-Qur’an atau sunnah. Alloh berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيم
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau di timpah adzab yang pedih. (QS.An-Nur 63).

2.Mendapat ancaman neraka
Berdasarkan hadits yang sangat banyak berisi ancaman neraka (berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: "Nash-nash yang berisi ancaman neraka bersifat umum, maka tidaklah boleh kita memastikan seseorang secara mu`ayyan (tunjuk hidung) bahwa ia termasuk penghuni neraka, karena bisa jadi ada beberapa penghalang yang memalingkannya untuk tidak mendapatkan tuntutan tersebut (neraka) seperti bertaubat atau ia mengerjakan kebaikan yang menghapus dosa atau mendapat syafa`at dan lainnya". [Majmu` Fatawa 4/484]) bagi yang melabuhkan pakaiannnya, baik karena sombong ataupun tidak, kami tambahkan satu hadits disini, Rasulullah bersabda:
كُلُّ شَيْءٍ جَاوَزَ اْلكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِيْ اْلناَّرِ
“Segala sesuatu yang melebihi mata kaki didalam neraka”.(HR.Thobroni dalam Al-Kabir 11878, dishohihkan oleh Al-Albani dalam As-Shohihah 2037).

3.Termasuk kesombongan
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar: “Kesimpulannya isbal melazimkan menarik pakaian, dan menarik pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong”. (Fathul Bari 11/437). Rasulullah bersabda :
“Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan “. (HR. Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan Oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770).
Berkata Ibnul ‘Aroby: “Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mencakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan kemudian berkata : ”Aku tidak mau melaksanakannya karena sebab larangan tersebut tidak ada pada diriku”, ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunujukkan kesombongannya”.(Fathul Bari 10/325).

4.Menyerupai wanita
Isbal bagi wanita disyari’atkan bahkan wajib, dan mereka tidak diperkenankan untuk menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Orang yang isbal berarti mereka telah menyerupai wanita dalam berpakaian, dan hal itu terlarang secara tegas, berdasarkan hadits:
عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ اْلمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَ اْلمُتَشَبِّهَاتِ مِن َالنِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.(HR.Bukhori 5885, Abu Dawud 4097, Tirmidzi 2785, Ibnu Majah 1904).
Imam At-Thobari berkata: “Maknanya tidak boleh bagi laki-laki menyerupai wanita didalam berpakaian dan perhiasan yang menjadi kekhususan mereka, demikian pula sebaliknya”.(Fathul Bari 11/521).

Dari Khorsyah bin Hirr berkata: “Aku melihat Umar bin Khotob, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat dihadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata: “Apakah kamu orang yang haidh?” pemuda tersebut menjawab: “Wahai Amirul Mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab: “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan gunting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Khorsyah berkata: “Seakan-akan aku meluhat benang-benang diujung sarung itu”.(HR.Ibnu Abi Syaibah 8/393 dengan sanad yang shohih, lihat Al-Isbal Lighoiril Khuyala’ hal.18).

Akan tetapi Laa Haula Wala Quwwata Illa Billah zaman sekarang yang katanya modern, patokan berpakaian terbalik, yang laki-laki melabuhkan pakaiannya menyerupai wanita dan tidak terlihat darinya kecuali wajah dan telapak tangan! Yang wanita menbuka pakaiannya hingga telihat dua betisnya bahkan lebih dari itu, yang lebih tragis lagi terlontar cemoohan dan ejekan kepada laki-laki yang memndekkan pakaiannya karena mencontoh Nabi dan para shahabat, manusia zaman sekarang memang aneh mereka mencela dan mengejek para wanita yang memanjangkan jilbabnya karena taat kepada Alloh dan Rasulnya, akhirnya kepada Alloh kita mengadu.(Al-Isbal Lighoiril Khuyala hal.18).

5.Berlebih-lebihan
Tidak ragu lagi syari’at yang mulia ini telah memberikan batas-batas berpakaian, maka barangsiapa yang melebihi batasnya sungguh ia telah berlebih-lebihan. Alloh berfirman:

Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.(QS.Al-A’rof 31).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Apabila pakaian melebihi batas semestinya, maka larangannya dari segi isrof(berlebih-lebihan) yang berakhir pada keharaman”.(Fathul Bari 11/436).

6.Terkena najis
Orang yang isbal tidak aman dari najis, bahkan kemungkinan besar najis menempel dan mengenai sarungnya tanpa ia sadari. Rasulullah bersabda:
اِرْفَعْ إِزَارَكَ فَإِنَّهُ أَتْقَى-أَنْقَى-
“Naikkan sarungmu karena hal itu lebih menunjukkan ketakwaan-dalam lafazh yang lain lebih suci dan bersih-“.(HR.Tirmidzi dalam Syamail 97, Ahmad 5/364, Dishohihkan oleh Al-albani dalam Mukhtashor Syamail Muhammadiyyah hal.69).

F. SYUBHAT DAN JAWABANNYA
Orang-orang yang membolehkan isbal mereka melontarkan syubhat yang cukup banyak, diantara yang sering muncul ke permukaan adalah klaim mereka bahwa isbal jika tidak sombong dibolehkan!?. Oleh karena itu penulis perlu menjawab dalil-dalil yang biasa mereka gunakan untuk membolehkan isbal jika tidak bermaksud sombong :

Pertama hadits Ibnu Umar:
عَنِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ, قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَحَدَ شَقَيْ إِزاَرِيْ يَسْتَرْخِيْ إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ, فَقاَلَ: لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُ خُيَلاَءَ
Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rosulullah bersabda: “Barang siapa yang menarik pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat!”. Abu Bakar bertanya: “Ya, Rosulullah sarungku sering melorot kecuali bila aku menjaganya!” Rosulullah menjawab: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong”. (HR. Bukhari 5784).
Mereka berdalil dengan sabda Rosululloh: “Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong” bahwasanya isbal bila tidak sombong dibolehkan!?

Jawaban:
Berkata Syaikh Al-Albani: “Dan termasuk perkara yang aneh ada sebagian orang yang mempunyai pengetahuan tentang islam mereka berdalil bolehnya memanjangkan pakaian atas dasar perkataan Abu Bakar ini, maka aku katakan bahwa hadits diatas sangat gamblang bahwa Abu Bakar sebelumnya tidak memanjangkan pakaiannya, sarungnya selalu melorot tanpa kehendak dirinya dengan tetap berusaha untuk selalu menjaganya. Maka apakah boleh berdalil dengan perkataan ini sementara perbedaannya sangat jelas bagaikan matahari disiang bolong dengan apa yang terjadi pada diri Abu bakar dan orang yang selalu memanjangkan pakaiannya? Kita mohon kepada Alloh keselamatan dari hawa nafsu”.(As-Shohihah 6/401). Kemudian Syaikh berkata dalam tempat yang lain: “Dalam hadits riwayat muslim Ibnu Umar pernah lewat dihadapan Rasulullah sedangkan sarungnya melorot, Rasulullah menegur Ibnu Umar dan berkata: “Wahai Abdulloh naikkan sarungmu!” Apabila Ibnu Umar saja yang termasuk shahabat yang mulia dan utama Nabi tidak tinggal diam terhadap sarungnya yang melorot bahkan memerintahkannya untuk mengangkat sarung tersebut bukankah hal ini menunjukkan bahwa isbal itu tidak berkaitan dengan sombong atau tidak sombong?”(Mukhtashor Syamail Muhammadiyyah hal.11). Alloh berfirman:
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لِمَن كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ
“Sesungguhnya pada yang demikian ini benar-benar terdapat peringatan bagi orang yang mempunyai hati atau yang mengunakan pendengaranya, sedang dia menyaksikanya”. (QS.Qoof 37).
Syaikh Ibnu “Utsaimin berkata: “Dan adapun orang yang berhujjah dengan hadits Abu Bakar maka kita jawab dari dua sisi: Yang pertama: Bahwa salah satu sisi sarung Abu Bakar kadang melorot tanpa disengaja, maka beliau tidak menurunkan sarungnya atas kehendak dirinya dan ia selalu berusaha untuk menjaganya. Sedangkan orang yang mengklaim bahwa dirinya isbal karena tidak sombong mereka menurunkan pakaiannya karena kehendak mereka sendiri, oleh karena itu kita katakan kepada mereka : “Jika kalian menurunkan pakaian kalian dibawah mata kaki tanpa niat sombong maka kalian akan diadzab dengan apa yang turun dibawah mata kaki dengan neraka, jika kalian menurunkan pakaian karena sombong maka kalian diadzab dengan siksa yang lebih pedih yaitu Alloh tidak akan berbicara kepada kalian, tidak dilihat olehNya, tidak disucikan oleh Nya dan bagi kalian adzab yang pedih. Yang kedua: “Abu Bakar mendapat rekomendasi dan tazkiah dari Nabi bahwa ia bukan termasuk orang yang sombong, maka apakah kalian juga mendapat tazkiah dan rekomendasi yang serupa?”(Fatawa ‘Ulama Balad Harom hal.1140).

“Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang yang mempunyai pandangan” (Al-Hasr 2)

Kedua: Mereka yang membolehkan isbal jika tidak sombong menyangka bahwa hadits-hadits larangan
isbal yang bersifat mutlak, harus di taqyid ke dalil-dalil yang menyebutkan lafadz khuyala’(sombong)
sesuai kaidah ushul fiqh Hamlul mutlak a’lal muqoyyad wajib (membawa nash yang mutlak ke muqoyyad
adalah wajib).

Jawaban:
Kita katakan kepada mereka:

“Itulah sejauh-jauhnya pengetauhan mereka”.(QS.An-Najm 3).
Kemudian kaidah ushul Hamlul Muthlaq alal muqoyyad adalah kaidah yang telah disepakati dengan syarat-syarat tertentu, untuk lebih jelasnya mari kita simak perkataan ahlu ‘ilmi dalam masalah ini.
Berkata Syaikh Ibnu ‘Utsaimin: “Isbal pakaian apabila karena sombong maka hukumannya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak mengajak bicara dan tidak mensucikanya, serta baginya adzab yang pedih. Adapun apabila tidak karena sombong maka hukumannya disiksa dengan neraka apa yang turun melebihi mata kaki, berdasarkan hadits:

Dari Abu Dzar bahwasanya Rasululloh bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih: orang yang memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. Juga sabdanya: “Barang siapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Adapun yang isbal karena tidak sombong maka hukumannya sebagaimana dalam hadits: “Apa saja yang dibawah kedua mata kaki didalam neraka”. Dan Rasulullah tidak mentaqyidnya dengan sombong atau tidak, maka tidak boleh mentaqyid hadits ini berdasarkan hadits yang lalu, juga Abu Sa’id Al-Khudzri telah berkata bahwasanya Rasulullah bersabda: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga diatas mata kaki, dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka, barang siapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya”. Didalam hadits ini Nabi menyebutkan dua permisalan dalam satu hadits, dan ia menjelaskan perbedaan hukum keduanya karena perbedaan balasannya, keduanya berbeda dalam perbuatan dan berbeda dalam hukum dan balasan. Maka selama hukum dan sebabnya berbeda tidaklah boleh membawa yang muthlak ke muqoyyad, karena kaidah Membawa muthlak ke muqoyyad diantara syaratnya adalah bersatunya dua nash dalam satu hukum, apabila hukumnya berbeda maka tidaklah ditaqyid salah satu keduanya dengan yang lain, oleh karena itu ayat tayamum yang berbunyi Basuhlah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu tidak ditaqyid dengan ayat wudhu’ Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku maka tayamum itu tidak sampai siku, karena mengharuskan perlawanan”.(As’ilah Muhimmah hal.29-30, lihat pula Fatawa Syaikh ‘Utsaimin 2/921, Isbal Lighoril Khuyala’ hal.26).
Kesimpulannya; Kaidah “Membawa nash yang mutlaq ke muqoyyad wajib” adalah kaidah yang telah muttafaq alaihi (disepakati) pada keadan bersatunya hukum dan sebab, maka tidaklah boleh membawa nash yang muthlaq ke muqoyad apabila hukum dan sebabnya berbeda, atau hukumnya berbeda dan sebabnya bersatu! (Lihat Ushul Fiqh Al-Islamy 1/217 karya Dr.Wahbah Az-Zuhaili). (Untuk lebih memahami masalah ini silahkan merujuk kitab-kitab Ushul Fiqh seperti Syarah Luma` 1/417, Kasyful Asror 2/287 karya Imam Bukhori, Taisir Ushul  hal.92-94 oleh Hafizh Syana`ulloh az-Zahidi, Syarah al-Ushul Min `Ilmil Ushul hal.329)

G. Kesimpulan
Dari pembahasan dimuka dapat disimpulkan:
1.Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga menutupi mata kaki baik karena sombong maupun tidak, dan hal ini harom dilakukan bagi laki-laki.
2.Batas pakaian seorang laki-laki ialah setengah betis, dan dibolehkan hingga diatas mata kaki, tidak lebih.
3.Hukum isbal tidak berlaku bagi wanita, bahkan mereka disyari’atkan menurunkan pakaiannya hingga sejengkal dibawah mata kaki.
4.Isbal pakaian tidak hanya pada sarung, berlaku bagi setiap jenis pakaian berupa celana, gamis, jubah, sorban dan segala sesuatu yang menjulur ke bawah..
5. Isbal karena sombong adalah dosa besar, oleh karena itu pelakunya berhak tidak dilihat oleh Alloh pada hari kiamat, tidak disucikanNya, dan baginya adzab yang pedih.
6.Isbal jika tidak sombong maka baginya adzab neraka apa yang turun dibawah mata kaki.
7.Isbal memiliki beberapa kemungkaran, sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya.
8.Klaim sebagian orang yang melakukan isbal dengan alasan tidak sombong merupakan klaim yang tidak bisa diterima. Maka bagi mereka kami sarankan untuk memperdalam ilmu dan merujuk kalam ‘ulama dalam masalah ini.
Demikian yang bisa kami sajikan tentang masalah isbal semoga tulisan ini ikhlas karena mengharap wajahNya dan bermanfaat bagi diri penulis serta kaum muslimin dimanapun berada. Amiin. Wallohu ‘Alam.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Kasih Komentarnya:

Ikuti kajian rutin MANHAJUS SALIKIN setiap Jum'at bersama al-Ustadz Abu Abdillah Syahrul Fatwa Download pengajian Jum'at ini dengan judul "Sholat Jum'at (1)"